GLOBALSULTENG.COM – Pengusaha penyewaan alat berat James Henri Hamdani menyatakan kekecewaannya terhadap PT Sany Perkasa terkait pembelian 22 unit ekskavator secara kredit.
Direktur PT Ceria Alam Sentosa itu mengaku diperlakukan tidak adil setelah perusahaan suplier alat berat tersebut mengambil langkah mengunci alat-alatnya secara sepihak.
James menjelaskan bahwa pada 2021 dirinya membeli 22 unit ekskavator dari PT Sany Perkasa, dengan 19 unit dibiayai melalui skema kredit PT Sany Kapital, bagian dari grup yang sama, sementara tiga unit dibayar tunai.
Awalnya, ia optimistis dengan prospek bisnis rental alat berat, namun masalah muncul ketika pembayaran terganggu akibat cuaca ekstrem yang berdampak pada proyeknya di Kendari.
“Meskipun ada keterlambatan, saya tetap menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan sejumlah pembayaran, namun, PT Sany Kapital justru mengunci ekskavator saya secara bertahap melalui sistem GPS,” ucap James, Selasa (4/2/2025).
James menyesalkan tindakan tersebut karena berdampak langsung pada bisnisnya.
“Alat saya dikunci saat sedang bekerja, mengakibatkan proyek terganggu dan penyewa membatalkan kontrak, ini merusak reputasi saya sebagai pengusaha rental alat berat,” ujarnya.
James mengaku telah mengajukan restrukturisasi kredit, namun PT Sany Kapital menolak dengan alasan tunggakan terlalu lama. Perusahaan tersebut kemudian memberikan dua pilihan yakni melunasi lebih dari Rp 2 miliar atau menyerahkan seluruh unit.
Karena tidak mampu membayar, James akhirnya menyerahkan 22 unit ekskavator dengan harapan mendapat pengembalian sebagian uang yang telah disetorkan.
Namun, ia justru menghadapi gugatan hukum dari PT Sany Kapital di Pengadilan Niaga Makassar pada akhir 2023. Dalam gugatan itu, perusahaan menuntut pembayaran lebih dari Rp 6 miliar meskipun unit sudah diserahkan.
“Saya sangat kaget, saya sudah menyerahkan alat berat, tetapi mereka tetap menuntut saya dengan jumlah yang tidak masuk akal,” tuturnya.
Ia pun berharap ada perhatian dari pihak berwenang agar kasus tersebut diselesaikan secara adil.
Sementara itu, Marketing PT Sany Perkasa, Deni menegaskan bahwa kesepakatan awal tetap mengharuskan pembayaran setiap bulan dalam kondisi apa pun, kecuali terjadi situasi luar biasa secara nasional atau regional.
“Dalam perjanjian harus ada pembayaran, dan nilai yang disetorkan tidak sesuai kontrak,” jelas Deni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan keringanan restrukturisasi, tetapi pembayaran tetap tidak berjalan lancar.
Menurut Deni, dari sekitar 200 pelanggan di Sulawesi, hanya beberapa yang mengalami kendala serupa.
“Sebagian besar pelanggan tetap berkomitmen, jadi, pertanyaannya, apakah ini masalah dari sisi pelanggan atau pekerjaan mereka?” katanya.
Deni menambahkan bahwa sebelum ekskavator dikunci, PT Sany Perkasa sudah memberikan peringatan.
“Setiap tahun, pihak finance mengeluarkan pemberitahuan kewajiban yang harus ditandatangani pelanggan, jadi, ada prosedurnya, tidak tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.
Terkait nilai pembiayaan, Deni menjelaskan bahwa sebagian besar tanggungjawab berada di PT Sany Kapital sebagai pihak leasing.
“Dari kami langsung mungkin sekitar Rp 2 miliar, tapi totalnya dengan pihak pembiayaan bisa mencapai Rp15-16 miliar,” pungkasnya.












