GLOBALSULTENG.COM – Pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami keterlambatan.
Informasi keterlambatan pembayaran gaji PNS dan PPPK ini mulai beredar luas di grup Whatsapp, Kamis (2/1/2025).
Keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh perubahan nomenklatur dalam masa transisi kementerian yang berdampak pada proses administrasi dan teknis pencairan anggaran.
Akibatnya, gaji yang seharusnya dibayarkan pada 1 Januari 2025 harus tertunda.
Baca juga: Capaian Kinerja BNNP Sulteng Tahun 2024: Ada 27 Laporan Kasus Narkoba Libatkan 41 Tersangka
Sejumlah PNS dan PPPK di Sulteng juga banyak mengeluhkan terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Kabarnya, gaji PNS dan PPPK akan dibayarkan pada minggu kedua Januari 2025. Saat ini, proses penyesuaian sedang dilakukan agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah mengonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, namun belum mendapatkan jawaban.












