Seputar Sulteng

Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024

Global Sulteng
×

Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan adanya temuan alias terkait dengan penyediaan barang dan jasa disejumlah pemerintahan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan adanya temuan alias terkait dengan penyediaan barang dan jasa disejumlah pemerintahan.

Temuan itu diketahui melalui hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun dari hasil pemeriksaan itu, adanya indikasi pengaturan (kongkalikong) dalam proses pemilihan penyedia serta e-purchasing tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, adanya temuan terkait perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Banyak Temuan di Kabupaten Banggai, Binsar Karyanto: Ini Besar Loh, Masa Tidak Ada Buktinya

Lebih lanjut, BPK perwakilan Suteng juga telah menemukan adanya persiapan pemilihan yang tidak sesuai kontrak seperti PPK tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing serta penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli.

Kemudian, adanya temuan BPK Sulteng soal penyedia tidak sesuai ketentuan diantaranya tidak melalukan evaluasi penawaran.

“Pekerjaan atau kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” ucap Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto.

Sejumlah temuan itu terjadi di 4 Pemerintahan Daerah (Pemda) diantaranya adalah Kota Palu, Banggai, Morowali Utara (Morut) dan Morowali.

Merujuk pada temuan itu, Komisi C DPRD Kota Palu belum lama ini juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah kontraktor rekanan.

Saat RDP itu, Komisi C DPRD Palu menyoroti sejumlah proyek besar yang saat ini masih dalam pengerjaan diantaranya pembangunan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran Rp 9 miliar, Lapangan Talise Valangguni Rp 4 miliar dan Masjid Huntap Tondo Rp 15,9  miliar.

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Rp 7,5 miliar dan Taman Lasoso Palu dengan mata anggaran Rp 10 miliar juga ikut menjadi sorotan.

Ketua Komisi C DPRD Palu Abdulrahim Nazar menyebut adanya 85 kegiatan proyek di Dinas PU dari anggaran APBD tahun 2024 yang terancam tidak selesai.

Abdulrahim Nazar mendorong pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor yang gagal menyelesaikam proyek tepat waktu.

“Kami mendesak agar kontraktor bermasalah dimasukkan ke dalam daftar hitam, terutama kontraktor yang mengerjakan lebih dari 3 proyek sekaligus tetapi tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” kata Abdulrahim Nazar, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, banyaknya proyek yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian.

Abdulrahim juga menduga adanya keterlibatan calo proyek yang memengaruhi proses tender.

Keterlambatan pembayaran proyek yang disebabkan oleh kekosongan kas daerah ikut menjadi sorotan Komisi C DPRD Palu.

Baca juga: Komisi C Soroti Proyek Miliaran Dinas PU, Diduga Libatkan Calo hingga Pengaruhi Proses Tender

Komisi C berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau kembali seluruh kegiatan proyek di tahun 2025 dan meminta adanya pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kami tidak ingin masalah serupa terulang di tahun 2025, proyek yang direncanakan harus realistis dan sesuai kapasitas keuangan daerah,” ujarnya.