GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara terkait penyediaan barang dan jasa.
Adapun temuan itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024.
Hasil pemeriksaan itu menunjukan adanya indikasi pengaturan (kongkalikong) dalam proses pemilihan penyedia serta e-purchasing tidak sesuai ketentuan di Pemda Morowali Utara.
Bahkan, adanya temuan di Pemda Morowali Utara terkait perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK Suteng juga terkait adanya persiapan pemilihan yang tidak sesuai kontrak seperti PPK tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing.
Selain itu, penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan tidak memperhitungkan output tenaga ahli.
Kemudian, adanya temuan BPK Sulteng soal penyedia tidak sesuai ketentuan diantaranya tidak melalukan evaluasi penawaran.
“Pekerjaan atau kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” ucap Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto.
Baca juga: Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024
Sejumlah temuan itu tidak hanya di Pemda Morowali Utara tetapi juga di Pemda Banggai, Morowali dan Kota Palu.
Diketahui, penyerahan hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT semester II TA 2024 dilaksanakan di kantor BPK perwakilan Sulteng, Jl Moh Yamin, Kota Palu pada Jumat 21 Desember 2024.












