GLOBALSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penyerahan hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT itu dilaksanakan di kantor BPK perwakilan Sulteng, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (21/12/2024).
Adapun dari hasil pemeriksaan itu, temuan yang paling banyak didapatkan BPK Sulteng terdapat di Kabupaten Banggai.
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Minta Polhut Optimalkan Teknologi Modern untuk Menjaga Hutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kabupaten Banggai adanya temuan terkait aspek pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak atau pekerjaan.
BPK perwakilan Suteng telah menemukan adanya persiapan pemilihan yang tidak sesuai kontrak seperti PPK tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing serta penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli.
Kemudian, BPK perwakilan Sulteng juga menemukan bahwa penyedia tidak sesuai ketentuan diantaranya tidak melalukan evaluasi penawaran.
Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan bersama (kongkalikong) dalam proses pemilihan dan pemilihan penyedia melalui e-purchasing tidak sesuai ketentuan.
“Pekerjaan atau kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” ucap Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto.
Temuan-temuan itu juga didapatkan di Kabupaten Kabupaten Morowali, Morowali Utara (Morut) dan Kota Palu.
Selanjutnya, BPK juga ikut memeriksa kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai semester I 2024 pada satker KPU di wilayah Sulteng.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa penanggungjawab badan Adhoc pada KPU Banggai tidak didukung bukti senyatanya serta belanja dinas dalam negeri pada 3 satker tidak didukung bukti senyatanya. Temuan juga ini juga ada di KPU Donggala.
“Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai tidak senyatanya dan realisasi belanja barang-modal pada KPU Donggala dan Banggai belum didukung bukti pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sejumlah temuan-temuan itu menjadi pertanyaan besar, pasalnya Kabupaten Banggai adalah salah satu daerah yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.
Baca juga: Korem 132 Tadulako Bakal Naik Status Jadi Kodam XXII Cakup Sulteng dan Sulbar
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 13 Kabupaten/Kota se-Sulteng, termasuk Kabupaten Banggai yang meraih predikat WTP diberikan oleh Kepala BPK perwakilan Sulteng pada Senin 27 Mei 2024.
Selain Kabupaten Banggai, predikat WTP juga didapatkan oleh Kabupaten Morowali 6 kali, Morowali Utara (Morut) 5 kali dan Kota Palu 9 kali berturut-turut.












