GLOBALSULTENG.COM, PALU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target. Anggota DPRD Kota Palu Muslimun menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah konkret untuk mendongkrak capaian tersebut.
“Dishub harus membuat terobosan baru agar realisasi PAD dari retribusi parkir mendekati target (Rp 14 miliar), salah satunya bisa mencoba sistem parkir berlangganan,” ucap Muslimun kepada GlobalSulteng, Rabu (19/12/2024).
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Jaringan Mujahidin Indonesia Timur di Palu dan Ampana
Menurut Muslimun, sistem parkir berlangganan telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia melalui kerja sama dengan Samsat.
Warga Kota Palu dikenakan tarif tahunan untuk kendaraan motor dan mobil.
“Dengan begitu, juru parkir hanya memungut biaya dari kendaraan luar daerah,” ujarnya.
Muslimun juga menyoroti ketergantungan PAD Kota Palu pada sektor jasa, termasuk parkir.
“Kita tidak bisa mengandalkan tambang galian C yang kontribusinya paling hanya Rp 70 miliar, jika melihat pesatnya pembangunan, kita harus mencari sumber lain,” tuturnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto mengungkapkan bahwa realisasi PAD sektor parkir hingga Desember 2024 baru mencapai Rp 1,6 miliar. Salah satu kendala utama adalah maraknya jukir liar.
“Kami sudah memberikan efek jera dengan membawa jukir liar ke persidangan, namun, sanksi yang dijatuhkan hakim seringkali ringan, seperti denda Rp 250 ribu atau kurungan dua hari, sehingga tidak memberikan efek jera,” jelasnya.
“Masyarakat juga tidak mau ribut hanya karna uang Rp 2 ribu, jadi kebiasaan ini susah diputus, budaya itu sudah mengakar, datang terus kasih uang, kalau tidak dikasih pasti terjadi perdebatan, inilah yang masyarakat tidak inginkan,” tambahnya.
Terkait usulan parkir berlangganan, Trisno menyebutkan bahwa pihaknya pernah mencoba beberapa program serupa, tetapi hasilnya tetap masih sama sekitar Rp 1,6 miliar.
“Kami sudah coba mirip seperti itu, contoh masyarakat beli karcis di alfamidi terus ditukar, tapi jukirnya tidak mau, kemudian, kita pernah coba berlaangganan pajak kendaraan, jadi ketika dia bayar pajak kendaraan, disitu dia bayar retribusi parkir 1 tahun Rp 50 ribu satu motor, jumlah pendudukan dan jumlah kendaraan sudah dihitung cuman diangka sekitar Rp 3 miliar, tetapi masalahnya kalau dapat jukir liar,” katanya.
Trisno juga menilai perlu ada sanksi pidana lebih berat untuk jukir liar, seperti dikenakan pasal terkait pemerasan atau pungutan liar.
Baca juga: Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Desember 2024, Begini Kata Kasat Lantas Polresta Palu
“Nah itu pidananya lebih tinggi, tapi bukan kita lagi yang punya kewenangan, itu sudah polisi, jadi kalau ketemu jukir liar yang tidak pakai seragam jangan kasih, tapi kalau dia meminta terus, itu baru memeras, apalagi kalau bulan ramadhan sampai Rp 10 ribu parkirnya, itu masuk pungutan liar, tapi kepolisian bagaimana, karna mereka juga bukan hanya urus jukir liar, sekarang ini kebijakan diterapkan Wali Kota 50 persenlah ambil tapi 50 persen ke daerah,” jelasnya.
Saat ini, Dishub mencatat terdapat 400 jukir resmi di Kota Palu, sedangkan jukir liar mencapai sekitar 500 orang.












