GLOBALSULTENG.COM, PALU – Upah Minimum Minimum (UMP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 6,5 persen atau sebesar Rp 2.914.583 di tahun 2025.
Sidang penetapan UMP Sulteng 2025 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Sulteng berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.
“Jadi kita sudah tetapkan UMP naik 6,5 persen, kenaikan sama semua seluruh indonesia,” ucap Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kadisnakertrans Sulteng Arnold Firdaus, Senin (9/12/2024).
Arnold juga menjelaskan bahwa pihaknya ikut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.002.450.
Kemudian, dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 2.973.400.
Menurut Arnold, pihaknya menetapkan UMSP hanya untuk sektor tertentu atau memiliki risiko kerja berbeda dari yang lainnya.
Lebih lanjut, hasil sidang Dewan Pengupahan itu akan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk segera ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024.
“Kita ajukan ke Gubernur hari ini supaya segera ditetapkan, jangka waktunya 11 Desember 2024,” ujarnya.
Arnold menambahkan, untuk UMK dan UMSK akan ditetapkan tanggal 12 Desember 2024.
“Sejumlah kabupaten/kota yang akan menetapkan itu mulai sidang mereka tanggan 12 Desember 2024,” tuturnya.
Baca juga: Bank Mandiri Catat Penyaluran KUR di Sulteng Tembus Rp 1 Triliun Tahun 2024
Dia berharap, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 ini menjadi Jaring Pengaman bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan Buruh di Sulteng serta menjaga iklim investasi agar tetap harmonis serta kondusif.












