Nasional

DPRD Kota Palu Bahas Pajak Berkeadilan dengan Anggota DPR RI Longki Djanggola

Global Sulteng
×

DPRD Kota Palu Bahas Pajak Berkeadilan dengan Anggota DPR RI Longki Djanggola

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
DPRD Kota Palu Bahas Pajak Berkeadilan dengan Anggota DPR RI Longki Djanggola
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola melakukan konsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Longki Djanggola terkait strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola melakukan konsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Longki Djanggola terkait strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Longki Djanggola di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rico mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kota Palu masih belum mencapai target, khususnya dari sektor pajak. Ia menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam merancang kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Baca juga: Wali Kota Palu Singgung Oknum Dishub yang Kerjasama dengan Jukir Liar

“Soal pajak, kita harus fleksibel, jangan sampai kebijakan ini membebani masyarakat kecil, pajak harus dirancang untuk mendukung keadilan sosial,” ucap Rico.

Usulan Penyesuaian Pajak Restoran

Dalam diskusi, Rico mengangkat wacana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, pajak tertinggi sebesar 10 persen diberlakukan secara merata.

Namun, ada usulan untuk mengklasifikasikan pajak berdasarkan fasilitas restoran seperti ruang VIP atau penggunaan AC.

“Kami akan melakukan survei ulang agar kebijakan pajak lebih mencerminkan kondisi di lapangan dan tetap berkeadilan,” ujarnya.

Disisi lain, Longki Djanggola, anggota Baleg DPR RI sekaligus Komisi II DPR RI mendukung pendekatan ini.

Ia menekankan bahwa kebijakan pajak tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial.

“Pajak itu bukan hanya angka, tetapi keseimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan pemerintah, kebijakan ini harus adil dan tidak menekan usaha kecil,” tutur Longki.

Pajak untuk Usaha Kecil

Dalam diskusi, muncul pertanyaan apakah pedagang kecil, seperti penjual nasi kuning seharga Rp10 ribuan akan dikenakan pajak yang sama dengan usaha besar.

Rico menegaskan pentingnya perlindungan bagi usaha kecil agar tetap bisa berkembang.

“Kami ingin memastikan pajak tidak menjadi beban bagi usaha kecil atau makanan tradisional, pajak harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” jelasnya.

DPRD Kota Palu berencana mengajukan inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyempurnakan aturan pajak. Upaya ini akan mencakup survei mendalam terhadap sektor usaha kecil dan menengah untuk memastikan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Pemerintah Kota Palu mendukung langkah ini, termasuk melakukan uji petik yang mendalam, potensi pendapatan jangan sampai hilang, tetapi juga tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil,” katanya.

DPRD menargetkan peningkatan realisasi PAD hingga akhir tahun, terutama dari sektor pajak. Namun, langkah tersebut memerlukan pendekatan strategis dan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan pajak yang tidak memberatkan masyarakat kecil.

Baca juga: Komisi C DPRD Palu Temukan Proyek APBD Terancam Gagal Tepat Waktu

“Misalnya, pedagang dengan omzet Rp 2 juta per hari, jika dikenakan pajak 10 persen, apakah itu masuk akal? Ini yang harus kita kaji lebih dalam,” tutur Rico.

Masyarakat Kota Palu berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara kontribusi pajak dan perlindungan usaha kecil, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keadilan sosial.