GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama BNN RI menggeledah rumah seorang tersangka berinisial S di Jalan Bulangisi, Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (5/12/2024).
Tersangka S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penangkapan 3 tersangka lainnya yakni H, N dan M di perairan Donggala.
Baca juga: OJK Lantik 9 Pejabat Baru untuk Perkuat Peran dalam Pembangunan Nasional
Ketiganya diringkus dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram lebih. Kelompok ini diketahui berperan aktif dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional.
Pengamanan dalam operasi ini melibatkan satu peleton pasukan dari Direktorat Samapta Polda Sulteng dan Batalyon Infanteri 711/Raksatama.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah setempat turut mendampingi jalannya penggeledahan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, termasuk buku tabungan, ATM, ponsel dan sepeda motor. Selain itu, 3 orang di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi serentak di 10 provinsi.
Operasi ini mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Ini membuktikan bahwa negara hadir dan serius melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar tersangka S segera menyerahkan diri agar mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini diharapkan mampu memutus jaringan narkoba internasional yang kerap menjadikan Sulteng sebagai jalur peredaran.












