GLOBALSULTENG.COM, PALU – Proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng 2024 di Kecamatan Tawaili, Kota Palu diwarnai penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi paslon nomor urut 01.
Saksi bernama Asriana memilih tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan tanpa alasan jelas.
Ketua KPU Kota Palu Idrus menyampaikan bahwa tindakan saksi tersebut tidak memengaruhi proses rekapitulasi berjenjang.
“Itu hak mereka, yang pasti mereka hadir dalam proses rekapitulasi dan saksi lain tetap menandatangani berita acara, pengawasan juga berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Disisi lain, mantan komisioner KPU Sulteng Naharuddin menyatakan bahwa penolakan tanda tangan oleh saksi tidak mengganggu jalannya rekapitulasi.
Baca juga: Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Jadi Pemenang Pilkada Sulteng 2024 Versi Real Count
“Proses tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan data Sirekap KPU hingga saat ini, perolehan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng telah mencapai 96,72 persen.
Baca juga: Quick Count Anwar Hafid vs Real Count Ahmad Ali, Pilkada Sulteng 2024 Bisa 2 Putaran?
Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memperoleh 605.324 suara atau 38,60 persen.
Kemudian, Anwar Hafid-Reny Lamadjido unggul dengan 706.124 suara atau 45,03 persen.
Posisi ketiga diisi Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuaka dengan 256.602 suara atau 16,36 persen.












