GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sedikitnya ada 6 surat suara untuk pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako di TPS 007 Kawatuna Palu dinyatakan tidak sah oleh petugas KPPS.
Persitiwa itu terjadi pada 27 November 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau dalam pelaksanaan perhitungan suara Pilkada Sulteng 2024.
Informasi yang didapatkan GlobalSulteng, saat proses perhitungan, tercoblos dengan lubang agak besar di dalam kotak paslon nomor urut 03 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, sehingga KPPS menyatakan tidak sah.
Baca juga: Pilkada Sulteng 2024, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako Kalah Telak di Kota Palu dan Morut
Buntut hal itu, koordinator-saksi luar Sangganipa yakni Surahmi-Muh Ilyas menyatakan protes dan pencoblosan tetap sah karena masih dalam kotak paslon 03.
Kejadian itu juga disaksikan langsung oleh eks Panwas Kelurahan Kawatuna 2019 bernama Firna Bunga.
Protes itupun ditanggapi oleh Petugas KPPS berbaju seragam KPU dengan suara keras serta menyampaikan “Kamu jangan intervensi, biarkan saksi dalam yang menentukan“. Tak berselang lama, saksi luar Sangganipa diusir dari area TPS, meski hanya lakukan protes dari area luar TPS.
Adapun 6 surat suara secara tidak berturut-turut yang dinyatakan tidak sah dengan kasus sama yakni mencoblos agak besar terhadap paslon 03 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.
Bahkan, laporan yang masuk ke Posko Induk Bantaya Sangganipa di Kelurahan Petobo, hal ini terjadi di banyak titik TPS di Kelurahan lain.
Baca juga: Respon Rusdy Mastura soal Kemenangan Anwar Hafid Versi Quick Count Pilkada 2024
Diketahui, TPS 007 Kawatuna Palu dimenangkan oleh Anwar Hafid-Reny Lamadjido dengan perolehan 147 suara.
Suara kedua ditempati oleh Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako dengan perolehan 138 suara.
Sementara, diposisi ketiga TPS 007 diisi Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan perolehan 82 suara.