GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan penelusuran terakit dugaan pelanggaran tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Penulusuran itu dilakukan buntut sebuah mobil berstiker Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako parkir di halaman kantor Gubernur Sulteng saat tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon, Selasa (26/11/2024).
Kata Nasrun, penelusuran itu dilakukan untuk memastikan terkait dengan keterpenuhan unsur kampanye maupun pelanggaran dalam tahapan masa tenang Pilkada 2024.
“kami akan cek, apakah terpenuhi unsur kampanyenya atau tidak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumya, Sebuah mobil berstiker Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako parkir di halaman kantor Gubernur Sulteng, Selasa (26/11/2024).
Stiker mobil putih Suzuki Swift yang parkir di halaman kantor Gubernur Sulteng itu bertuliskan Kaliber dan terpasang wajah Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.
Mobil berstiker Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako itu parkir di kantor Gubernur Sulteng saat tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Namun, sampai saat ini belum diketahui pemilik dari mobil berstiker Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako tersebut, apakah ASN atau masyarakat yang berkunjung ke kantor Gubernur Sulteng.
Baca juga: Sekda Kota Palu Hadiri Penganugerahan Siddhakarya 2024, Dorong Produktivitas Dunia Usaha
Dalam tahapan masa tenang, telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama tahapan masa tenang, dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.












