Seputar Sulteng

Dugaan Kongkalikong BPJN Sulteng dan Kontraktor dalam Pekerjaan Proyek Kebun Kopi, Habiskan Miliaran Uang Negara

Global Sulteng
×

Dugaan Kongkalikong BPJN Sulteng dan Kontraktor dalam Pekerjaan Proyek Kebun Kopi, Habiskan Miliaran Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Dugaan Kongkalikong BPJN Sulteng dan Kontraktor dalam Pekerjaan Proyek Kebun Kopi, Habiskan Miliaran Uang Negara
Dugaan kongkalikong yang terjadi antara kontraktor dengan pihak BPJN Sulteng lantaran kondisi pekerjaan penanganan longsor lereng bawah ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba Satker wilayah II yang menelan anggaran puluhan hingga ratusan miliar. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Dugaan kongkalikong yang terjadi antara kontraktor dengan pihak BPJN Sulteng lantaran kondisi pekerjaan penanganan longsor lereng bawah ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba Satker wilayah II yang menelan anggaran puluhan hingga ratusan miliar.

Jika ditinjau dari kacamata konstruksi, kondisi pekerjaan di ruas tersebut jauh dari kata layak untuk sebuah bangunan yang dilintasi kenderaan dengan muatan kapasitas besar.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu dikemukakan oleh Sekertaris Gapensi Kabupaten Donggala yang juga Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Erwin Bulukumba, Rabu (6/11/2024).

“Tidak memenuhi standar mutu pekerjaan, kalau begitu sudah bisa diduga keras ada persekongkolan jahat antara kontraktor dengan pengawas, juga dengan konsultan pengawas, dengan PPTK-nya (PPK), kenapa dibiarkan seperti itu,” ucapnya.

Baca juga: PT AKAS Diduga Pakai BBM Subsidi saat Kerja Proyek di Tolitoli, Ini Penyuplainya

Dia juga menyoroti mengenai proses perencanaan yang dinilai tidak matang, sebab kondisi pekerjaan yang mulai kelihatan konstruksinya telah rusak.

Apalagi timbunan bawah pekerjaan penanganan longsorsn lereng bawah ini sudah amblas, dimana sudah terlihat rongga di antara tiang-tiang pancang pada bagian bawah bahu dan badan jalan.

Selain itu, bangunan konstruksi lainnya, seperti bak penampungan air yang mengalir dari pipa sudah retak dan rusak, kemudian pemasangan batu pondasi tidak digali.

“Kenapa seperti itu, kemudian yang kedua kalau misalnya ada teknis seperi itu, sudah rusak atau sudah amblas, artinya pihak pengawas atau pihak konstultan harus mengambil sikap yang tegas,” ujarnya.

Ewin menyatakan, pihak BPJN Sulteng dan konsultan pengawas mestinya bersikap tegas memerintahkan kontraktor memperbaiki atau bongkar ulang pekerjaan tersebut.

“Ataukah bikin perencanaan ulang supaya dikerja kembali,” tuturnya.

Kata Dia, kalau hal itu tidak dilakukan dan tak ada sikap tegas dari BPJN Sulteng dan konsultan pengawas, maka dugaan kuat ada kongkalikong dalam proyek yang menelan puluhan hingga ratusan miliar uang negara.

Ewin menyebut, melihat kondisi pekerjaan seperti itu ada pintu masuk penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi penyelewengan uang negara pada proyek besar pemerintah.

Ia mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan kemudian sudah dilihat secara kasat mata sendiri.

Mengapa pihak pemeriksa, terkesan melakukan pembiaran terhadap kondisi pekerjaan tersebut. Kemudian dilakukan persetujuan Provisional Hand Over (PHO).

“Kenapa pemeriksa melakukan pembiaran terhadap itu. Kenapa misalnya ditanda tangan PHO-nya, artinya memang terjadi persekongkolan,” jelasnya.

Ewin menegaskan, kalau tidak ada persekongkolan, maka mereka wajib lakukan dulu perbaikan terhadap pekerjaan tersebut.

“Tapi ini kan sudah pencairan, barangkali sudah dinikmati uangnya secara berjamaah, bisa jadi kan?,” katanya.

Jika uang proyek tersebut tidak dinikmati secara berjamaah, tambah Dia, akan ada perbaikan pekerjaan, ada upaya-upaya rehab.

“Tidak, berarti terjadi pembiaran. Kenapa terjadi pemberiaan, karena diduga sudah dinikmati berjamaah itu uangnya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, menurut Ewin penegak hukum bisa menelusuri mengapa proyek itu sudah dinyatakan selesai sedangkan kondisi pekerjaan tidak layak untuk di PHO.

“Itu pintunya penegak hukum untuk menelusuri itu, pintunya penegak hukum, kenapa ini dicairkan uangnya, sementara ini tidak terjadi perbaikan. Sekentara di sisi lain misalnya terjadi kerusakan

Sebagai informasi, Provisional Hand Over atau PHO adalah serah terima sementara pekerjaan. Kegiatan serah terima pekerjaan dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah pekerjaan utama selesai.

Sementara, Kepala BPJN Sulteng Dadi Murdadi yang dikonfirmasi tim media perihal kondisi pekerjaan tersebut enggan memberi tanggapan.

Ketika ditanya apakah paket di segmen itu dikerjakan oleh PT Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS), dia hanya mengatakan akan segera meninjau perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Segera kami cek. Tks (terima kasih),” singkat Dadi.

Baca juga: Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Tanggul Rp 243 Miliar Milik BPJN Sulteng di Tolitoli Ambruk: PT AKAS Jadi Sorotan

Diketahui, PT AKAS merupakan perusahaan pemenang tender di beberapa paket pekerjaan di BPJN Sulteng, salah satunya preservasi di ruas batas Tolitoli-Silondou dengan nilai Rp243 miliar.

Perusahaan kontraktor ini bermarkas di Malang Jawa Timur. PT AKAS memenangkan paket proyek di BPJN Sulteng kurang lebih Rp500 miliar, termasuk paket penanganan lereng longsoran bawah Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba.