GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan memanggil Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Palu terkait dengan insentif petugas pemandi jenazah yang belum dibayarkan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Palu Muslimun saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Palu Muslimun Reses di Jl Sungai Miu, Warga Keluhkan soal Tanggul
“Pastinya akan kami panggil, karna mereka mitra kami, kenapa tidak rutin dibayarkan, apa kendalanya, itu menjadi tanda tanya besar buat kami, saya kejar itu,” ucapnya.
Kata Muslimun, saat dirinya masih masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) 5 tahun sebelumya, pihaknya telah memporsikan untuk pembayaran petugas sara termasuk pemandi jenazah.
“Sebenarnya jadi tanggung jawab pemerintah daerah itu selain RT-RW, ada petugas sara yang digaji dari APBD,” ujarnya.
“Pembayaran insentif petugas sara termasuk pemnadi jenazah itu harusnya setiap bulan, pembayaran itu kewajiban apalagi masuk dalam program Wali Kota Palu Hadianto Rasyid,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkomiten untuk mengawal permasahaaan pembayaran insentif petugas pemandi jenazah tersebut hingga tuntas.
“Insya allah dalam waktu dekat ini kami akan panggil,” tuturnya.
Diketahui, masalah pembayaran insentif pemandi jenazah mencuat saat reses Muslimun di Jl Cemara, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.
Padahal, para petugas pemandi jenazah telah dijanjikan untuk pembayaran insentif. Hal ini tentunya menjadi kecurigaan petugas terkait alokasi dana untuk pembayaran insentif tersebut.