GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dengan agenda utama penyampaian laporan pimpinan Badan Pembentukan Perda terkait proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/10/2024).
Kedua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh Anugrah Pratama serta dihadiri oleh Pjs Wali Kota Palu diwakili Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu Husaema.
Baca juga: Anwar Hafid Janji Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan Perusahaan di Morut
Dalam sambutannya, Rico menyampaikan bahwa sejumlah agenda pembahasan masih perlu diselesaikan meskipun masa jabatan anggota DPRD Kota Palu 2019-2024 telah berakhir.
Ia menekankan bahwa pembentukan Perda merupakan tugas penting sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui hasil rapat konsultasi yang digelar pada Kamis (10/10/2024) antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palu, diputuskan untuk menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi diberikan waktu untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
Rico menjelaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari para anggota dewan, Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Bapemperda, termasuk pembahasan lanjutan secara terbatas atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Inspektorat Parimo Ekspose Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tada Utara
Ranperda ini masih dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya, Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, dengan penjadwalan pembahasan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Palu,” jelas Rico.