Politik

Hadianto Rasyid Cuti Kampanye Pilkada 2024, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu

Global Sulteng
×

Hadianto Rasyid Cuti Kampanye Pilkada 2024, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Hadianto Rasyid Cuti Kampanye Pilkada 2024, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu.

Hal ini tertuang juga dalam surat Gubernur Sulteng bernomor: 100.1.4.2/1109.Ro.Pemotda tertanggal 24 September 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Peringatan HTN 2024, Anwar Hafid Soroti Tantangan Petani di Sulawesi Tengah

Penunjukan itu atas pengajuan Hadianto Rasyid terkait Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) untuk mengikuti Pilkada 2024.

Jabatan Plh ini dikeluarkan sembari menunggu pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palu oleh Mendagri.

Baca juga: Rusdy Mastura Cuti Kampanye Pilkada 2024, Novalina Wiswadewa Jadi Pejabat Sementara Gubernur Sulteng

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang mempertegas aturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, serta penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024 ini menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil CTLN selama masa kampanye, sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri 1, Anwar Hafid-Reny Lamadjido 2, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako 3

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama periode tersebut. Cuti bagi gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Mendagri atas nama Presiden, sementara untuk bupati, wakil bupati serta wali kota, keputusan cuti diambil oleh gubernur atas nama Mendagri.