Politik

Tahapan Pilkada Sulteng 2024 Peringkat Kelima Rawan Tinggi, Bawaslu Mulai Tindak ASN-Aparat Desa Terlibat Politik Praktis 22 September 2024

Global Sulteng
×

Tahapan Pilkada Sulteng 2024 Peringkat Kelima Rawan Tinggi, Bawaslu Mulai Tindak ASN-Aparat Desa Terlibat Politik Praktis 22 September 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Tahapan Pilkada Sulteng 2024 Peringkat Kelima Rawan Tinggi, Bawaslu Mulai Tindak ASN-Aparat Desa Terlibat Politik Praktis 22 September 2024
Ketua Bawaslu Nasrun menyebut bahwa Sulteng masuk dalam peringkat kelima rawan tinggi berdasarkan pemetaan indeks kerawanan Pilkada 2024. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ketua Bawaslu Nasrun menyebut bahwa Sulteng masuk dalam peringkat kelima rawan tinggi berdasarkan pemetaan indeks kerawanan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jumat (13/9/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun peringkat kelima kerawanan Pilkada Sulteng 2024 dengan tingkat rawan tinggi itu berdasarkan  27 indikator seperti ancaman dan kekerasan verbal/fisik, adanya rotasi jabatan, kampanye bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan, adu domba, praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara dan lain sebagainya.

Baca juga: Polda Sulteng Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, Intensifkan Patroli Malam

“Ini menjadi tugas bersama untuk melakukan langkah pencegahan agar potensi kerawanan tidak menjadi kenyataan,” ujarnya.

Nasrun juga mengingatkan bahwa tugas berat pengawasan akan semakin intensif setelah penetapan calon pada 22 September 2024.

“Pengawasan dan penindakan dimulai 22 September, seluruh pelanggaran kampanye, termasuk netralitas ASN dan keterlibatan aparat desa akan kami tindak,” tuturnya.

Menurut Nasrun, peran Panwascam sebagai ujung tombak pengawasan sangat krusial.

“Kehadiran teman-teman Panwascam sebagai ujung tombak sangat penting, ujung tombak ini harus sering diasah, salah satunya dengan menyamakan persepsi dalam menghadapi tahapan pemilu, mulai dari penetapan calon, masa kampanye, hingga pungut suara,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Donggala, Stiker Coklit Tak Sesuai Prosedur di Kecamatan Balaesang Tanjung

Nasrun juga mengimbau agar kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama tahapan kampanye.

“Seluruh kepala daerah yang mencalonkan kembali kami imbau agar segera mengajukan cuti yang akan berlaku mulai 25 September 2024,” katanya.