GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulteng Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan Rakernis Reskrim itu dilaksanakan di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (20/8/2024).
Kata Agus Nugroho, menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak hanya dapat dicapai melalui upaya preemtif dan preventif, tetapi juga penegakan hukum yang represif.
“Penegakan hukum harus independen, bebas dari intervensi dan harus dilakukan dengan kepekaan moral serta hati nurani,” ucapnya.
Agus Nugroho juga menyoroti adanya sentimen negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polri sehingga menjadi viral di media sosial dan media elektronik.
Buntut hal itu akan menurunkan citra penegakan hukum yang mendelegitimasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Juni 2024, kepercayaan publik terhadap Polri secara umum sudah cukup baik, mencapai 84,9%. tetapi untuk penegakan hukum, kepercayaan publik masih rendah, yakni sebesar 63,2%,” tuturnya.
Dia menambahkan, kepercayaan publik yang rendah ini disebabkan oleh perilaku penyidik yang menyimpang, seperti rekayasa dalam penanganan kasus, keberpihakan kepada tersangka atau korban serta tindakan obstruction of justice.
Olehnya, penting untuk transformasi pola pikir, sikap dan tindakan positif dikalangan penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda Sultenv demi mewujudkan penegakan hukum yang Prediktif, Responsibilitas serta Transparansi berkeadilan.
Agus Nugroho juga menyampaikan 7 pesan untuk para personel agar dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas:
1. Profesionalisme dan Integritas
Menangani setiap perkara dengan profesional, beretika, bermoral, tulus, ikhlas dan hati yang bersih.
2. Keadilan dan Kepastian Hukum
Penyidik harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
3. Objektivitas dan Non-Partisanship
Penyidik harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada korban atau tersangka selama proses penegakan hukum.
4. Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Asasi Manusia
Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia, baik bagi korban, saksi, maupun tersangka, guna menghindari gugatan praperadilan yang dapat merusak citra Polri.
5. Penyalahgunaan Wewenang
Hindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan untuk keuntungan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama baik institusi Polri.
6. Disiplin dan Loyalitas
Tingkatkan kedisiplinan dan loyalitas untuk menjamin keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas.
7. Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum
Tingkatkan kerja sama penyidikan dengan membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama aparat penegak hukum lainnya.












