GLOBALSULTENG.COM, PALU – Rapat Paripurna DPRD Kota Palu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II Rizal dg Sewang, Selasa (16/7/2024).
Dalam rapat tersebut, tercapai persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Palu terkait Ranperda APBD 2023.
Sekretaris Kota Palu Irmayanti Petalolo mengungkapkan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang yang harus dilakukan oleh kepala daerah paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban APBD ini harus disertai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mencakup neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.
Irma juga menambahkan bahwa pembahasan Ranperda 2023 telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, melalui berbagai tahapan seperti pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda), Panitia Khusus (Pansus), serta tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memberikan penjelasan dan masukan sehingga Ranperda APBD ini bisa disempurnakan,” ujarnya.
Dengan disahkannya Ranperda APBD 2023, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Kota Palu dapat berjalan optimal sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.