“TPP itu kenapa tidak dibayar nanti di pergeseran, itu juga kebijakannya BPKAD, karna surat petunjuk teknis tentang pembayaran TPP itu datang di bulan Desember jadi sudah tidak di anggarkan, dipergeseran itu hanya menggeser anggaran-anggaran yang ada makanya dimasukan di ABT, itu semua menjadi kebijakan dari BPKAD,” tuturnya.
Yudiawati menyampaikan, pihaknya telah berupaya untuk mempertanyakan gaji kepada BPKAD.
“Nah suapay cepat, kamu juga pergi ke BPKAD untuk pertanyakan, kalau ditingkat kami itu sudah kita selesaikan dikirim ke BPKAD, nah BPKAD yang belum lakukan registrasi karna memproses anggaran itu ada juga prosesnya,” jelasnya.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemerintah Kabupaten Morowali Gelar Pasar Murah dan Bagi-bagi Sembako
Dia menambahkan, dirinya akan segera bertemu Gubernur dan Kepala BPKAD Sulteng.
“Jadi kita itu tidak tidak bisa membayar hanya kurang 39 juta, kalau cuman bisa aturan ini tidak ada saya kasih pinjam uang, tapi tidak boleh begitu, maka diusulkan dulu pergeseran, setelah dikeluarkan SK pergeseran baru dibayarkan, nanti besok saya ketemu Kepala BPKAD, jadi kami tetap berjuang, insya allah,” katanya.












