Kata Ridwan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram, 1 buah pirex, sejumlah butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.
Dia menambahkan, dua nelayan penikmat sabu itu disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah ada di Rutan Polres Touna,” tuturnya.












