Kriminal Hukum

Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi

Global Sulteng
×

Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan penikmat sabu. Foto: Istockphoto.

Kata Ridwan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram, 1 buah pirex, sejumlah butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

Dia menambahkan, dua nelayan penikmat sabu itu disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Jadi Sorotan, Kasat Reskrim di Kritik Akademisi Untad

“Pelaku sudah ada di Rutan Polres Touna,” tuturnya.