Kriminal Hukum

Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi

Global Sulteng
×

Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Nelayan Penikmat Sabu di Touna Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan penikmat sabu. Foto: Istockphoto.

Kata Ridwan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram, 1 buah pirex, sejumlah butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

Dia menambahkan, dua nelayan penikmat sabu itu disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Jadi Sorotan, Kasat Reskrim di Kritik Akademisi Untad

“Pelaku sudah ada di Rutan Polres Touna,” tuturnya.