Disisi lain, kuasa hukum termohon AKP M Tarigan menyampaikan, dalam persidangan nanti akan menghadirlan 3 orang saksi.
Katanya, 3 orang saksi itu masih dalam perjalanan ke Kota Palu usai penugasan pengamanan Pemilu di Kabupaten Morowali.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari termohon datang dan masuk kerumah pemohon dengan tujuan menangkap suami pemohon berinisial AD pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita.
Namun, termohon tidak menemukan AD, sehingga pemohon di bawa ke Polda Sulteng dengan dalih meminta keterangan sebagai saksi terkait kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Universitas Widya Nusantara Palu Buka Lowongan Kerja Dosen, Siapkan Dokumen Ini
Setelah sampai di Polda Sulteng, pemohon justru dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Sehingga, pemohon meminta keadilan melalui jalur praperadilan.
Penahanan yang dilakukan termohon tidak sah berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.












