Politik

59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Global Sulteng
×

59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Sebanyak 59 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: IST.

Lanjut Yansen, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu untuk melalukan sosialisasi kepada para warga binaan yang mendapatkan hak suaranya terkait dengan tata cara pencoblosan.

Baca juga: 3 TPS Unik di Kota Palu, Mulai Pakaian Adat Kaili hingga Dekor Ala Resepsi Pernikahan

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dia menambahkan, adapun dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di Rutan Kelas II A Palu berjalan dengan tanpa ada kendala apapun.

“Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan aman, disini ada 2 TPS yakni TPS 26 dan 27,” tuturnya.