GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 622.628 warga Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.
Dari total 2.255.639 DPT, angka ini menunjukkan tingkat partisipasi yang lebih rendah dibandingkan pemilu sebelumnya.
Fenomena ini memunculkan berbagai sorotan, mulai dari minimnya sosialisasi aturan baru hingga dugaan adanya skenario disengaja untuk memengaruhi hasil Pilkada 2024.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 menjadi salah satu penyebab utama rendahnya partisipasi.
Baca juga: Tim Hukum Taslim-Asgar Desak PSU Buntut Dugaan Pelanggaran di Pilkada Morowali 2024
Surat yang diterbitkan sehari sebelum pemungutan suara itu memuat aturan baru, seperti kewajiban membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.
Namun, minimnya waktu sosialisasi membuat banyak pemilih, terutama lansia dan pemilih pemula, bingung dan kehilangan hak pilih mereka di Pilkada 2024.
Situasi ini terlihat nyata di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah TPS di Sulteng melaporkan suasana sepi sejak pagi hingga penutupan pada pukul 13.00 wita. Bahkan, hampir setengah dari total surat suara di beberapa TPS tidak terpakai.
Fenomena ini juga berdampak pada kelompok pemilih muda, khususnya generasi milenial dan Gen Z. Tingkat apatisme yang tinggi di kalangan usia produktif ini mengindikasikan kurangnya kampanye yang relevan dan menarik perhatian mereka.
Tim Relawan BerAmal Hengky Idrus menduga adanya skenario besar yang membuat masifnya warga yang tidak bisa memilih.
“Kami menduga ada sebuah skenario besar yang membuat adanya gerakan tidak memilih,” kata Hengky Idrus, Senin (2/12/2024).
Fenomena ini tidak hanya menjadi catatan bagi penyelenggara Pilkada, tetapi juga mencerminkan tantangan demokrasi di Sulteng.
Partisipasi yang rendah dapat memengaruhi legitimasi hasil Pilkada dan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang terbentuk.
Dengan sisa kertas suara yang signifikan di banyak TPS, isu ini menjadi sinyal penting untuk segera dievaluasi oleh KPU, pemerintah dan para kandidat.
“Ini adalah momen refleksi, demokrasi bukan hanya tentang memilih, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap suara memiliki arti dan dapat memberikan dampak,” ujar seorang aktivis pemuda Revi.
Data Partisipasi Pemilih di Sulteng
Berdasarkan rekapitulasi real count BSPN PDI Perjuangan dengan data C.Hasil-KWK/C hasil Plano, tercatat 622.628 warga yang tidak menggunakan hak pilih. Berikut rincian warga yang tidak memilih di 13 Kabupaten/Kota di Sulteng:
1. Banggai: 59.851
2. Poso: 55.269
3. Donggala: 61.688
4. Tolitoli: 51.114
5. Buol: 21.299
6. Morowali: 29.337
7. Banggai Kepulauan: 12.279
8. Parigi Moutong: 105.365
9. Tojo Una-Una: 27.176
10. Sigi: 53.092
11. Banggai Laut: 7.118
12. Morowali Utara: 36.411
13. Kota Palu: 102.629
Hanya tiga kabupaten, yakni Buol, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut, yang mencapai tingkat partisipasi pemilih hingga 80 persen.
Minimnya sosialisasi aturan baru dari KPU menuai kritik tajam dari masyarakat dan berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa surat edaran tersebut, meskipun bertujuan baik, justru berdampak pada hilangnya hak pilih ratusan ribu warga.
Kedepan, para pengamat berharap KPU dapat lebih efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala administratif.
Baca juga: Wali Kota Palu Hadiri Malam Ramah Tamah HUT ke-53 KORPRI, Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
“Pilkada seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi semua, bukan malah menimbulkan kekecewaan akibat kurangnya komunikasi,” ujar seorang pemerhati politik di Palu.
Pilkada 2024 ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya persiapan dan komunikasi yang matang dalam memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan inklusif.












