Politik

Penghapusan Pajak Makan dan Minum Diklaim Pembodohan Publik, Begini Respon Andi Nur Lamakarate

Global Sulteng
×

Penghapusan Pajak Makan dan Minum Diklaim Pembodohan Publik, Begini Respon Andi Nur Lamakarate

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Penghapusan Pajak Makan dan Minum Diklaim Pembodohan Publik, Begini Respon Andi Nur Lamakarate
Calon Wakil Wali Kota Palu Andi Nur B Lamakarate menyebut bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menghapuskan pajak makan dan minum sebesar 10 persen serta retribusi sampah. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Calon Wakil Wali Kota Palu Andi Nur B Lamakarate menyebut bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menghapuskan pajak makan dan minum sebesar 10 persen serta retribusi sampah.

Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (3/10/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut pria yang kerap disapa Anca ini, komitmen dalam menghapus pajak makan dan minum sebesar 10 persen serta retribusi sampah menimbulkan reaksi disekelompok orang.

Bahkan, sekelompok orang mengklaim bahwa program penghapusan pajak makan dan minum sebesar 10 persen serta retribusi sampah adalah pembodohan publik.

Baca juga: Survei ARCHI Pilkada Sulteng, Tingkat Keterpilihan Rusdy Mastura Ungguli Ahmad Ali dan Anwar Hafid

Padahal, Kota Palu memiliki kekayaan alam melimpah yang bisa dimanfaatkan tanpa membebani masyarakat terkait dengan pajak-pajak tersebut.

“Palu memiliki kekayaan alam yang melimpah, kami telah melakukan kajian untuk memanfaatkan potensi ini tanpa membebani rakyat, pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada pajak dan ini jelas bukan bentuk pembodohan masyarakat,” ucapnya.

Anca juga menyoroti tambang emas di Kelurahan Poboya yang dikelola oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).

Menurutnya, limbah tambang itu masih mengandung emas yang dapat diolah kembali sehingga menciptakan potensi pendapatan baru bagi daerah serta membuka lapangan kerja.

Selain itu, potensi tambang batuan di Buluri dan Watusampu juga bisa dimanfaatkan. Sebagai mantan pengusaha tambang batuan, diringa memahami tantangan yang dihadapi pengusaha tambang, termasuk keterbatasan kapal tongkang untuk pengiriman.

Dia menambahkan, pihaknya akan membuat regulasi yang mewajibkan hasil tambang diangkut menggunakan kapal milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Baca juga: Ahmad Ali Akui Kalah Start dari Kandidat Lain, Tapi Tetap Puncaki Survei Elektabilitas Pilkada Sulteng 2024

Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini bisa mencapai Rp 19 miliar dengan royalti dari kapal tongkang yang mengangkut material tambang.

“Jadi, jika ada yang bertanya dari mana sumber pendapatan jika pajak dihapus, inilah salah satu jawabannya,” ujarnya.