Politik

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada Kota Palu 2024

Global Sulteng
×

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada Kota Palu 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada Kota Palu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palu Aggusalim Wahid saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Selasa (1/10/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Aggusalim Wahid, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi paslon Pilkada Kota Palu 2024.

Baca juga: Survei Indikator hingga Popularitas di Google Trends Masih Dipimpin Ahmad Ali Jelang Pilkada Sulteng 2024

“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ucapnya.

Kata Aggusalim Wahid, pihaknya menindaklanjuti laporan itu berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

Diketahui, laporan ini mencuat setelah KPU Kota Palu menetapkan 3 paslon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024.

Adapun 3 paslon itu adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

Petahana Hadianto Rasyid kembali mencalonkan diri dalam Pilkada kali ini.

Inti laporan masyarakat yang diajukan ke Bawaslu berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses penetapan paslon.

Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024 yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Baca juga: Berikut 10 Program Unggulan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi di Pilkada Sigi 2024

Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari menteri.

Larangan ini berlaku sejak 22 Maret 2024 yang bertepatan dengan periode pelarangan tersebut.