GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) di Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki peluang besar untuk mengajukan pasangan calon sendiri dalam Pilkada 2024.
Adapun 5 parpol itu diantaranya Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Demokrat.
Kelima parpol ini semuanya memenuhi syarat perolehan suara sah untuk mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Cristian A Oruwo menyampaikan bahwa 5 parpol tersebut telah memenuhi syarat dukungan minimal perolehan suara sah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40.
Baca juga: Kunjungi Korban Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada, IMM Apresiasi Langkah Kapolda Sulteng
“Terlepas dari apakah partai itu nantinya mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain, mereka memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon di Pilkada 2024,” ucapnya, Minggu (25/8/2024).
Mengacu pada putusan MK, provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 2 hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 8,5% untuk dapat mengusulkan pasangan calon.
Sulteng sendiri dengan DPT mencapai 2.236.303 pemilih dan perolehan suara sah DPRD sebesar 1.723.086 suara, maka syarat minimal untuk mengusulkan calon adalah 146.463 suara sah.
Berikut adalah rincian perolehan suara sah dari 5 parpol yang bisa mengajukan pasangan calon sendiri:
-Partai Gerindra: 201.424 suara sah.
-PDI Perjuangan: 176.954 suara sah.
-Partai Golkar: 263.023 suara sah.
-Partai NasDem: 227.438 suara sah.
-Partai Demokrat: 179.761 suara sah.
Amar putusan MK juga mengatur bahwa untuk provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut untuk dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: Tim Voli Polda Sulteng Lolos Zona 6 Kapolri Cup 2024, Putri Juara Grup-Putra Runner Up
Ketentuan ini memungkinkan 5 partai besar di Sulteng untuk memiliki posisi strategis dalam Pilkada 2024.
Dengan situasi politik yang semakin dinamis menjelang Pilkada 2024, langkah-langkah yang diambil oleh 5 parpol besar ini akan menjadi kunci dalam menentukan peta persaingan politik di Sulteng.












