Seputar Sulteng

DPRD Soroti RAPBD 2027, Pemkab Morowali Janji Koreksi Nota Keuangan

Global Sulteng
×

DPRD Soroti RAPBD 2027, Pemkab Morowali Janji Koreksi Nota Keuangan

Sebarkan artikel ini
DPRD Soroti RAPBD 2027, Pemkab Morowali Janji Koreksi Nota Keuangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengakui adanya kesalahan penulisan dalam Nota Keuangan APBD 2027. Pemerintah daerah menyatakan akan segera mengoreksi dokumen tersebut sekaligus memperbaiki ketelitian penyusunannya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengakui adanya kesalahan penulisan dalam Nota Keuangan APBD 2027. Pemerintah daerah menyatakan akan segera mengoreksi dokumen tersebut sekaligus memperbaiki ketelitian penyusunannya.

Pengakuan itu disampaikan Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, saat mewakili bupati menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD 2027 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Morowali, Senin (19/10/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menanggapi sorotan fraksi mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan belanja, ganti rugi lahan, hingga pengawasan anggaran.

Yusman mengatakan, kenaikan target PAD 2027 disusun berdasarkan data, bukan sekadar asumsi. Pemerintah mengandalkan sejumlah sumber, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pemanfaatan aset daerah, serta dividen.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah akan merekonsiliasi data, memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memanfaatkan peta pajak, dan memperbaiki sistem pendataan.

Pemkab juga menjelaskan penurunan belanja dalam RAPBD 2027 dibandingkan Perubahan APBD 2026. Perbedaan itu antara lain dipengaruhi penerimaan pembiayaan yang ditargetkan pada 2026, sedangkan untuk 2027 belum tersedia data riil.

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu Liburkan Siswa Selama Tiga Hari

Di sisi lain, pemerintah mengakui potensi PAD dari sektor industri, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan pertanian belum tergarap maksimal. Pemkab menyiapkan strategi berupa pemetaan potensi, intensifikasi pajak dan retribusi, digitalisasi pembayaran, optimalisasi peran perusahaan, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sorotan lain menyangkut ganti rugi lahan untuk sejumlah proyek. Untuk jalan penunjang Bandara Maleo di Desa Umbele, dua dari lima pemilik lahan disebut telah menyepakati harga hasil penilaian atau appraisal, sedangkan tiga lainnya masih menolak.

Pemkab menyatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengalokasikan anggaran setelah status hukum lahan dinyatakan clear and clean.

Sementara itu, terkait jalan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bente yang telah selesai secara fisik, pemerintah mengaku berkonsultasi dengan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperoleh pendapat hukum mengenai pembayaran ganti rugi.

Baca juga: Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Paripurna RAPBD 2027, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan

Pemkab juga berencana memperkuat pengawasan anggaran dan mempercepat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mengantisipasi dampak El Nino, Dinas Pertanian telah meminta petugas penyuluh mendata titik kekeringan di setiap desa. Pengadaan pompa air pada 2027 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan lapangan.

Baca juga: Wagub Reny Lamadjido Dorong RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi

Dalam pembahasan arah pembangunan, pemerintah menyebut RKPD 2027 akan mendorong penguatan pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata berkelanjutan, hilirisasi sektor unggulan, dan koperasi untuk mengurangi ketergantungan pada pertambangan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki itu juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pemerintah daerah dan DPRD.