Seputar Sulteng

JATAM Sulteng Minta Pemerintah Turun Tangan Buntut Lima Alat Berat Beroperasi di Lokasi Tambang Ilegal Desa Labonu

Global Sulteng
×

JATAM Sulteng Minta Pemerintah Turun Tangan Buntut Lima Alat Berat Beroperasi di Lokasi Tambang Ilegal Desa Labonu

Sebarkan artikel ini
JATAM Sulteng Minta Pemerintah Turun Tangan Buntut Lima Alat Berat Beroperasi di Lokasi Tambang Ilegal Desa Labonu
Sedikitnya lima alat berat diduga beraktivitas di lokasi pertambangan ilegal di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, TOLITOLI – Sedikitnya lima alat berat diduga beraktivitas di lokasi pertambangan ilegal di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.

Aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama dua pekan itu mengakibatkan air sungai yang berubah menjadi keruh dan kecoklatan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dampak itu tak hanya dirasakan masyarakat Desa Labonu, tetapi juga Sibaluton, Kongkomos, Basi dan Galandau.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik mengatakan, masyarakat juga mengkhawatirkan terkait risiko banjir akibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Labonu itu.

Kata Taufik, sebuah masjid di sekitar aliran sungai pernah terdampak banjir pada 2023 hingga air menggenangi pelatarannya.

“Dampak kegiatan pertambangan terhadap kondisi tanah dan aliran sungai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah aktivitas itu meningkatkan risiko bencana,” kata dia, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca juga: Nancy Fischer Gantikan Anugrah Pratama di DPRD Palu, Masa Jabatan hingga 2029

Sebelumnya, warga telah melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, dengan melakukan demonstrasi pada 16 September 2026.

Masyarakat setempat telah memasang spanduk pada akses utama menuju lokasi alat berat. Bahkan, aksi mereka pun sempat diwarnai keributan.

Berdasarkan informasi yang beredar, alat berat di lokasi itu, milik pihak dari luar Sulteng, yakni di Gorontalo.

Namun, identitas pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum terverifikasi.

JATAM mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa legalitas kegiatan, menelusuri pihak yang terlibat, serta menguji kualitas air sungai.

“Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas itu terhadap daerah aliran sungai dan permukiman warga,” ujar Taufik.