Seputar Sulteng

Dikepung Tambang Nikel, Habitat Satwa Endemik Sulawesi di Bualemo Banggai dalam Ancaman

Global Sulteng
×

Dikepung Tambang Nikel, Habitat Satwa Endemik Sulawesi di Bualemo Banggai dalam Ancaman

Sebarkan artikel ini
Dikepung Tambang Nikel, Habitat Satwa Endemik Sulawesi di Bualemo Banggai dalam Ancaman
Langkah Indonesia mengejar posisi sebagai pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia lewat hilirisasi nikel menjadi ancaman serius terhadap ekosistem dan habitat Satwa Endemik Sulawesi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Langkah Indonesia mengejar posisi sebagai pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia lewat hilirisasi nikel menjadi ancaman serius terhadap ekosistem dan habitat satwa endemik Sulawesi.

Sulawesi Tengah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam menjadi target daerah dalam mengejar ambisi itu, setelah Morowali dan Morowali Utara dijajal habis-habisan oleh industri tambang.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ekspansi pertambangan bergerak ke Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mencatat per Juni 2026, terdapat 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel terbit di wilayah itu

Sejumlah konsesi itu membentang dari kawasan persawahan, permukiman dan kawasan hutan pegunungan termasuk di sekitar kaki gunung Tompotika. Kondisi ini memicu ancaman serius terhadap sumber penghidupan warga, keberlanjutan pangan, sumber air bersih dan habitat satwa endemik Sulawesi.

Padahal, Bualemo adalah salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Wilayah itu pun ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bualemo dalam Perda itu memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsinya sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.

JATAM Sulteng juga mengungkap, 9 dari 10 perusahaan yang memiliki konsesi, masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo, berdasarkan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik mengatakan total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen. Sejumlah kawasan itu terdiri dari hutan lindung 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konservasi 554,10 hektare serta hutan produksi terbatas 4.662,30 hektare.

Wilayah yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan Bualemo meliputi Anugerah Bangun Makmur 3509.44 hektare, Banggai Mandiri Pratama 1349.24 hektare, Bumi Persada Surya Pratama 1862, 938.76 hektare, Bumi Persada Surya Pratama 6080, 2455.08 hektare, Citra Molamahu 979.53 hektare.

Kemudian, Core Mineral Resources 326.15 hektare, Integra Mining Nusantara Indonesia 47.23 hektare, Merpati Pratama Sukses 909.62 hektare, Penta Dharma Karsa 953.59 hektare. Sementara satu lainnya Anugerah Sumber Bumi 0.00 hektare.

Baca juga: Disdikbud Kota Palu Ajak Ciptakan Lingkungan Sekolah Bebas Perundungan

Kawasan yang juga merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi terancam dengan adanya rencana penambangan nikel ini. Berbagai satwa di kawasan itu dihuni Rangkong Sulawesi, Tarsius (tarsius dentatus), Babi rusa (Babyrousa babyrussa), Kuskus Beruang (Ailuropsursinus) dan Anoa (Bubalus depressicornis).

“Ancaman kerusakan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi. Kawasan hutan harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” ujar Taufik.

Konsesi pertambangan nikel ini juga berpotensi berdampak pada lahan pertanian warga Desa Dwi Karya, Longkoga Timur dan Lembah Tompotika. Risiko pembukaan lahan di wilayah hulu Bualemo, meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo.

Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat. Dari hasil survei JATAM Sulteng, terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Dua lokasi sumber air yang digunakan oleh masyarakat Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B hingga Longkoga masuk dalam konsesi pertambangan. Jika sumber air itu terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian dan aktivitas sehari-hari.

JATAM Sulteng mendesak Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai mengusulkan agar seluruh izin dilakukan peninjauan kembali termasuk pencabutan atau penciutan izin ke pemerintah pusat melaluiKementerian ESDM.

Selain itu, JATAM Sulteng meminta agar pemerintah melakukan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan dan potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

“Pertambangan nikel bukan semata-mata soal investasi, tetapi menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” jelasnya.