Seputar Sulteng

FPMMU Bawa Bukti Baru Melapor di Kejagung dan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara

Global Sulteng
×

FPMMU Bawa Bukti Baru Melapor di Kejagung dan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
FPMMU Bawa Bukti Baru Melapor di Kejagung dan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) Allan Billy Graham mengungkap telah mengantongi bukti baru dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) Allan Billy Graham mengungkap telah mengantongi bukti baru dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Adapun bukti baru tersebut akan digunakan saat melapor di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai proses hukum praperadilan selesai digelar.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Hari ini bersama tim Hukum kami akan menempuh jalur hukum yg disediakan oleh negara, yakni melalui praperadilan. Kami juga punya bukti baru untuk jadikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK usai praperadilan,” ujar Allan di Palu, Selasa 11 Agustus 2026.

Mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid sebelumnya mengatakan konflik PT RAS dengan PTPN XIV saat itu telah dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” kata Anwar Hafid.

Dia pun mengaku, tidak mengetahui perkembangan persoalan tersebut, karena Kabupaten Morowali Utara telah terbentuk.

“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” ujarnya.

Soal aktivitas PT RAS mengelola perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, kata Anwar Hafid izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut Allan, persoalan tersebut bukan semata-mata izin lokasi sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, tetapi revisi izin lokasi PT RAS yang memiliki persoalan terkait lahan PTPN XIV.

“Saya membantah dengan tegas pernyataan Gubernur, benar inlok yang diterbitkan bukan pemanfaatan kawasan hutan. Tetapi inlok yang direvisi sesuai peta dalam Keputusan Bupati Morowal Nomor 525/1.13/Hut BuN/IV/2010 objek yang direvisi berada diatas HGU PTPN XIV,” katanya.

Sebelumnya GlobalSulteng telah menerbitkan kronologi kasus korupsi PT RAS di Kabupaten Morowali Utara. Artikel tersebut terbit dengan judul Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar Caplok Kawasan HGU PTPN XIV.

Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi PT RAS telah diberhentikan alias SP3 oleh Kejati Sulteng. Mereka berdalih bahwa penghentian perkara anak usaha Astra Agro itu tidak karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk di tingkatkan ke tahapan selanjutnya,” kata dia, Minggu, 9 Agustus 2026.

Padahal, semasa berjalannya penyidikan, dalam kasus tersebut telah disampaikan bahwa adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara, sebesar Rp79 miliar. Alih-alih penetapan tersangka, Kejati Sulteng justru menghentikan proses penyidikan kasus PT RAS tersebut.