Seputar Sulteng

Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar Caplok Kawasan HGU PTPN XIV

Global Sulteng
×

Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar Caplok Kawasan HGU PTPN XIV

Sebarkan artikel ini
Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar Caplok Kawasan HGU PTPN XIV
Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) diduga merugikan negara sebesar Rp79 miliar karena mencaplok lahan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) diduga merugikan negara sebesar Rp79 miliar karena mencaplok lahan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara (Morut)

Kerugian negara sebesar Rp79 miliar itu merupakan hasil perhitungan sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat masih melakukan penyidikan terkait kasus PT RAS.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Alih-alih penetapan tersangka, Kejati Sulteng justru menghentikan proses penyidikan kasus PT RAS tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan penghentian penyidikan karena alat bukti yang tidak cukup.

“Belum memenuhi cukup alat bukti untuk di tingkatkan ke tahapan selanjutnya,” kata dia, Minggu, 9 Agustus 2026.

Soal kerugian negara Rp79 miliar, kata Sofian, perhitungan final setelah ada hasil audit dari ahli. Sofian pun berdalih akan mempertanyakan detail perkara pada bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk detail materi perkara, saya konfirmasi dulu ke bidang pidsus,” ujar Sofian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan terkait alasan penghentian penyidikan PT RAS yang diduga merugikan negara sebesar Rp79 miliar tersebut.

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit anak usaha Astra Agro Lestrai di Morowali Utara ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi oknum-oknum dari balik layar.

Kasus ini bermula dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT RAS di Kecamatan Mori Utara hanya berdasarkan izin lokasi bernomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tanggal 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare.

Izin Usaha Perkebunan PT RAS diterbitkan oleh Bupati Morowali kala itu Anwar Hafid dengan nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tanggal 27 April 2007.

Namun, penerbitan izin tersebut tidak melalui pertimbangan teknis dari kantor pertanahan. Padahal, diatas lahan itu sudah ada izin lokasi milik PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah diolah dan ditanami kelapa sawit sebanyak 35.000 pohon.

Kelapa sawit yang telah ditanam itu, kemudian ditebang oleh PT RAS hingga menyebabkan PTPN XIV merugi Rp12 miliar.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Allan Billy Graham mengatakan pada 2009 terbit dua sertifikat HGU atas nama PTPN XIV yakni nomor 02 dengan luas 2.854 hektare dan 08 dengan luas 3.146 hektare.

Adapun dalam kedua HGU tersebut ditanami dan digunakan oleh PT RAS seluas 1.329 hektare tanpa membayar sewa terhadap PTPN XIV selaku pemilik HGU.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu Menyeret Wabup Parimo Belum Maksimal Diusut

“PT RAS sudah mengetahui hal tersebut. Pernah ditegur oleh PTPN XIV, namun tetap beroperasi dan sudah mulai memanen kelapa sawit pada 2008 sampai dengan saat dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Sulteng” ujar Allan, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, keuntungan yang terus menerus dirasakan secara ilegal oleh PT RAS menyebabkan hilangnya manfaat dari hak yang seharusnya diperoleh dari tahun 2009 sampai 2023 untuk luasan 1.329 hektare.

“PT RAS juga melakukan aktivitas mengelola perkebunan yang yang memasuki kawasan hutan tanpa izin dari tahun 2006 seluas 6.110 hektare,” jelasnya.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sewa terhadap aset PTPN XIV dengan menggunakan metode adjusted market value dari tahun 2009 hingga 2023 adalah sebesar Rp79.480.824.648.

Allan juga merinci potensi penerimaan negara yang tidak dibayarkan mencakup dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan penggunaan kawasan hutan. Selain itu, PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.

Allan menambahkan, FPMMU berencana mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara tersebut di Kejati Sulteng.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng,” kata Allan.

Selain itu, FPMMU dalam waktu dekat ini akan melaksanakan aksi demonstrasi di Gedung Kejagung dan KPK agar kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih.

Mereka akan meminta agar Bupati Morowali yang saat itu dijabat oleh Anwar Hafid serta jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS diperiksa.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian. Karena apa yang kami sampaikan adalah dugaan terkait pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan. Adapun untuk kerugian negara sementara adalah penyampaian Kejati Sulteng,” katanya.

Merespons itu, Mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid yang merupakan Gubernur Sulteng saat ini menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya menghormati seluruh proses hukum jika diminta untuk memberikan keterangan.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar Hafid.

Soal aktivitas PT RAS mengelola perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, kata Anwar Hafid izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, semasa era pemerintahannya, aktivitas PT RAS yang berkonflik dengan PTPN telah dihentikan.

“Kedua konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” kata Anwar Hafid.

Dia pun mengaku, tidak mengetahui perkembangan persoalan tersebut, karena telah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” jelasnya.