GLOBALSULTENG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Rabu, 8 April 2026.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan nikel milik PT Sumber Permata Selaras (SPS).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan BBM jenis Biosolar itu, ditimbun di rumah seorang wiraswasta berinisial HT (55) berdomisili di Desa Ganda-Ganda.
BBM dengan total pembelian 5.000 liter tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi.
Menurut Djoko, HT mengaku bahwa sebagian BBM telah digunakan untuk keperluan penambangan nikel yang dijalankan berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT SPS.
Baca juga: Albakarah Firmansyah Resmi Nahkodai Muaythai Morowali, Bidik Medali di Porprov 2026
Sejauh ini, kepolisian menyita tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Adapun dari jumlah itu, dua tandon diantaranya berisi sekitar 60 liter. Total BBM subsidi jenis Biosolar yang ditemukan sekitar 2.060 liter.
Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial HT dan VH.
Kasus ini, kata Djoko, masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya memastikan akan terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi maupun penggunaan BBM subsidi tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Djoko.
Djoko mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian, jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.












