GLOBALSULTENG.COM – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menilai wacana Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk melegalkan seluruh tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berisiko tinggi dan berpotensi melegitimasi praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.
Pernyataan Anwar Hafid terkait rencana legalisasi tambang emas di Parimo terlalu tergesa-gesa dan tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni keberadaan pemodal besar di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I mengatakan fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di Parimo tidak lagi berskala tambang rakyat.
Operasi tambang ilegal justru menggunakan alat berat seperti ekskavator dengan kapasitas besar.
“Jika dilegalkan tanpa penertiban, yang diuntungkan adalah para cukong, bukan masyarakat,” ucapnya, Selasa (31/3/2026).
Africhal menilai skema legalisasi yang tepat seharusnya mengacu pada mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang membatasi keterlibatan modal besar dan luas wilayah tambang.
Namun, pendekatan yang mendorong legalisasi lebih dulu dinilai berpotensi memberikan legitimasi terhadap praktik ilegal yang sudah berjalan.
Hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal di Parimo masih marak tanpa penertiban yang sistematis dari pemerintah daerah.
Baca juga: Gugatan SK Komisi Informasi Sulteng Penuhi Syarat Formil, Masuk Babak Krusial di PTUN Palu
Africhal juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Anwar Hafid yang pada saat kampanye Pilkada 2024 menyatakan komitmennya menjadikan Parimo sebagai pusat pertanian dan perikanan, bukan kawasan pertambangan.
“Wacana ini bertolak belakang dengan visi awal pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, YHKI mengingatkan bahwa legalisasi tanpa kontrol ketat berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga ancaman terhadap sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tumpuan masyarakat.
YHKI mendesak agar menghentikan sementara wacana legalisasi tambang dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
Kemudian, memastikan legalisasi mengikuti skema IPR berbasis masyarakat, memprioritaskan sektor pertanian, perikanan dan pariwisata serta membuka ruang dialog publik sebelum pengambilan kebijakan.
Africhal menambahkan, kebijakan terkait tambang di Parimo harus mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Eksploitasi sumber daya dinilai tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan dan sosial yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tuturnya.












