Seputar Sulteng

Gugatan SK Komisi Informasi Sulteng Penuhi Syarat Formil, Masuk Babak Krusial di PTUN Palu

Global Sulteng
×

Gugatan SK Komisi Informasi Sulteng Penuhi Syarat Formil, Masuk Babak Krusial di PTUN Palu

Sebarkan artikel ini
Gugatan SK Komisi Informasi Sulteng Penuhi Syarat Formil, Masuk Babak Krusial di PTUN Palu
Penggugat Rukly Chahyadi menggugat Gubernur Sulteng Anwar Hafid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penggugat Rukly Chahyadi menggugat Gubernur Sulteng Anwar Hafid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029.

Gugatan tersebut menyasar Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 yang menetapkan lima komisioner terpilih.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam gugatannya, Rukly mendalilkan adanya dugaan cacat administrasi yang bersifat mendasar, baik secara prosedural maupun substansial.

Dia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan seleksi yang mengharuskan calon anggota tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Penggugat juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur syarat independensi anggota Komisi Informasi.

“Diduga terdapat anggota yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga tidak memenuhi syarat administratif,” ucapnya, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Ketua DPW PKB Sulteng Risharyudi Triwibowo Sebut Pengurus Baru Didominasi Anak Muda

Selain itu, penggugat menilai proses penetapan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, majelis hakim telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal (dismissal process) dan menyatakan gugatan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.

Pihak yang ditetapkan dalam SK juga telah hadir dalam persidangan sebagai pihak intervensi setelah sebelumnya tidak memenuhi dua kali panggilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan serta putusan, sesi yang akan menentukan status pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Penggugat menegaskan gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan proses penetapan pejabat publik sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.