Kriminal Hukum

Kesaksian Dokter Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Rachmansyah Ismail Jadi Korban Cacat Prosedur

Global Sulteng
×

Kesaksian Dokter Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Rachmansyah Ismail Jadi Korban Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kesaksian Dokter Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Rachmansyah Ismail Jadi Korban Cacat Prosedur
Tim Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu stasiun televisi nasional soal sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu stasiun televisi nasional soal sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kuasa Hukum Pemohon, M. Wijaya S, menilai narasi pemberitaan tersebut keliru, tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik, khususnya terkait kesaksian salah satu dokter dari RS Undata yang menerbitkan surat keterangan sakit tanpa pemeriksaan langsung.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Wijaya, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses penerbitan dokumen medis yang dipersoalkan dan justru menjadi korban dari ketidakjelasan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng.

“Klien kami justru menjadi korban dari ketidakjelasan dan cacat prosedur dalam proses penyidikan,” kata Wijaya dalam keterangan resminya, Jumat (14/2/2026).

Wijaya menjelaskan, saksi dokter yang dihadirkan termohon dalam persidangan justru membuka fakta bahwa surat keterangan sakit diterbitkan tanpa pemeriksaan medis.

Baca juga: Praperadilan Rachmansyah Ismail, Kuasa Hukum Nilai Kejati Sulteng Tak Siap Administrasi dan Langgar Prosedur

Kondisi ini, kata Wijaya, menunjukkan adanya cacat formil yang serius dan kelalaian fatal dari penyidik dalam menyusun berkas perkara.

“Dokumen yang cacat administrasi tapi tetap dijadikan dasar tindakan hukum membuktikan proses penyidikan sangat rentan dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Wijaya menilai fakta tersebut memperkuat dalil utama permohonan praperadilan, yakni bahwa penetapan tersangka, penahanan, serta seluruh rangkaian penyidikan terhadap Rahmansyah Ismail tidak dilakukan sesuai prinsip due process of law.

Wijaya meminta agar media menyajikan pemberitaan secara berimbang dan menyeluruh, bukan mengambil kesimpulan sepihak yang justru merugikan hak asasi kliennya.

“Kami optimistis Hakim Tunggal Praperadilan akan menilai fakta persidangan secara objektif dan melihat bahwa cacatnya dokumen medis ini menjadi bukti tidak sahnya prosedur penyidikan oleh Kejati Sulteng,” tuturnya.