GLOBALSULTENG.COM – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait ketenagakerjaan serta keberimbangan penyerapan tenaga kerja lokal Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain pengawasan ketat, pemerintah juga perlu agresif meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar investasi hilirisasi didominasi pekerja lokal dibandingkan pekerja migran.
Masifnya investasi hilirisasi, khususnya industri nikel seperti di Morowali, belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap peningkatan partisipasi pekerja lokal dalam struktur ketenagakerjaan formal.
Data riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) “Strategi Penguatan Tenaga Kerja dalam Era Mineral Strategis: Dampak terhadap Pasar Kerja dan Arah Peningkatan Kualitas Pekerja” mengungkapkan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal dalam industri hilirisasi masih tergolong rendah.
Direktur INDEF, Eko Listiyanto beberapa waktu lalu mengatakan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), jumlah tenaga kerja meningkat dari sekitar 35 ribu orang pada 2020 menjadi 85 ribu orang pada 2025, namun pekerja lokal hanya mengisi sekitar 18 persen dari total tenaga kerja tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan serius antara tenaga kerja lokal dan asing di pusat industri strategis nasional. Struktur ketenagakerjaan di Sulteng masih didominasi pekerja nonformal, dengan porsi pekerja formal hanya berada di kisaran 34–37 persen.
Pekerja lokal umumnya berada pada posisi outsourcing dan kontrak jangka pendek, sehingga rentan terhadap ketidakpastian kerja dan rendahnya upah kerja.
Baca juga: Kadis Pendidikan Umumkan Kenaikan Gaji Guru TK Morowali Rp2,3 Juta per Bulan di Tahun 2026
Ketimpangan tersebut mendorong urgensi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing dan mengisi posisi strategis dalam industri hilirisasi.
Pelatihan berbasis kompetensi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar memberi ruang bagi masyarakat lokal mengisi posisi-posisi strategis.
Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mulai memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di kawasan industri, khususnya di Kabupaten Morowali.
Gubernur Anwar Hafid pada Senin, 26 Januari 2026 menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing memiliki izin yang sah, bekerja sesuai aturan, serta tidak menggeser hak dan peluang kerja tenaga kerja lokal.
Pengawasan langsung di lapangan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menertibkan praktik ketenagakerjaan, sekaligus mencegah masuknya TKA ilegal.
Upaya ini juga diarahkan untuk menutup celah pelanggaran ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pekerja lokal.
Dengan posisi Sulteng sebagai pusat mineral strategis dan ekonomi hijau nasional, keseimbangan antara investasi, perlindungan tenaga kerja lokal, dan penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi keharusan.
Anwar Hafid menambahkan, pemerintahan di bawah kendalinya, menargetkan agar kawasan industri tidak lagi menjadi sumber persoalan tenaga kerja, melainkan motor peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.












