Seputar Sulteng

Soal Honorer Morowali Non Database, Bupati Iksan: Saya Tidak Ingin Mereka Dirumahkan Meskipun Ada Undang-undangnya

Global Sulteng
×

Soal Honorer Morowali Non Database, Bupati Iksan: Saya Tidak Ingin Mereka Dirumahkan Meskipun Ada Undang-undangnya

Sebarkan artikel ini
Soal Honorer Morowali Non Database, Bupati Iksan: Saya Tidak Ingin Mereka Dirumahkan Meskipun Ada Undang-undangnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memastikan tidak merumahkan para tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memastikan tidak merumahkan para tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf saat apel umum bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Morowali pada Senin, 19 Januari 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Persoalan anak-anak honorer, saya tidak mau tahu dan saya tidak ingin mereka dirumahkan, yang sudah dirumahkan, panggil kembali,” ucap Iksan.

Baca juga: Seorang Mahasiswa di Palu Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Kamar Kos, Awalnya Cekcok dengan Kekasih

Kata Iksan, tenaga honorer telah lama berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Morowali.

Sehingga, kebijakan kepada tenaga honorer, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial.

Baca juga: Pemkab Morowali Salurkan Bantuan Rp2,58 Miliar untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

“Ada nasib seribu orang di situ, meskipun ada undang-undangnya, saya tidak ingin mereka dirumahkan,” ujarnya.

Iksan juga menyinggung soal kemampuan keuangan daerah serta predikat morowali yang diklaim sebagai daerah yang memiliki potensi besar.

Baca juga: Temui Mendes PDT, Gubernur Anwar Hafid Bahas Percepatan Digitalisasi 606 Desa Blank Spot di Sulteng

“Mana itu daerah kaya, coba kita cubit diri kita, mana itu kata-kata daerah yang kaya,” tuturnya.

Iksan menambahkan, Pemkab Morowali akan mencari solusi terbaik agar persoalan tenaga honorer non database BKN tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.