Seputar Sulteng

Wakapolda Helmi Kwarta Ngaku Tak Tahu soal Peredaran Ratusan Ton Sianida Ilegal di Tambang Poboya Palu

Global Sulteng
×

Wakapolda Helmi Kwarta Ngaku Tak Tahu soal Peredaran Ratusan Ton Sianida Ilegal di Tambang Poboya Palu

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Helmi Kwarta Ngaku Tak Tahu soal Peredaran Ratusan Ton Sianida Ilegal di Tambang Poboya Palu
Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyebut bahwa dirinya tak tahu soal peredaran sianida ilegal di area tambang poboya palu. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengaku bahwa dirinya tak tahu soal peredaran sianida ilegal di area tambang poboya palu.

Padahal, YAMMI Sulteng telah menyatakan bahwa sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu. Data tersebut merupakan hasil investigasi JATAM Sulteng dan beberapa organiasi pemerhati lingkungan lainnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu juga telah diungkapkan YAMMI Sulteng saat demo di Mako Polda Sulteng pada Jumat, 24 Januari 2025 yang saat itu, Helmi Kwarta telah menjabat sebagai Wakapolda.

“Saya tidak dapat informasi itu (peredaran sianida ilegal),” ucap Wakapolda Helmi.

Bahkan, Wakapolda Helmi Kwarta mengklaim tak ada aktivitas ilegal di poboya palu. Pasalnya, area tersebut merupakan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Sehingga, segala aktivitas di area konsesi tersebut merupakan tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT CPM.

“Tidak ada yang ilegal, itu wilayah tambang punya CPM, izin tambang CPM, kalau diluar wilayah CPM kami tindak,” ujarnya.

Berbeda dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dia meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di poboya palu.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat bertemu Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Anwar Hafid, aktivitas tambang ilegal yang beroperasi khususnya di wilayah poboya palu berperan aktif dalam merusak lingkungan hingga memakan korban jiwa.

Baca juga: Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu

“Di Palu itu ada di poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa,” tuturnya.

Anwar Hafid menambahkan, praktik-praktik ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius hingga mengancam keselamatan warga sekitar.

Sehingga, pentingnya kolaborasi bersama KLH untuk memperkuat pengawasan serta penegakkan hukum.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyatakan aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM di Poboya Palu merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis.

Kata Safri, penggunaan merkuri dan sianida ilegal di area tambang ilegal poboya, dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar, jika digunakan dalam jangka panjang.

“Jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tapi juga membahayakan masyarakat luas,” jelas Safri, Senin (12/1/2026).

Safri mengungkapkan, bebasnya penggunaan merkuri dan sianida di area tambang ilegal emas ilegal Poboya Palu, mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan pendistribusian bahan berbahaya.

“Ini bukan pelanggaran biasa, perendaman emas ilegal di area konsesi PT CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” katanya.

Baca juga: Penggunaan Sianida di Tambang Emas Ilegal Poboya Palu Ancam Keselamatan Warga, Safri Sebut Kejahatan Terorganisir

Kata Safri, metode yang dipakai para penambang emas ilegal di Poboya Palu sangat beresiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.

Safri mendesak agar Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di Poboya Palu.

Safri juga meminta agar pendistribusian bahan kimia diperketat, agar tak disalahgunakan oleh para penambang ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat, semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.