GLOBALSULTENG.COM – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memulai langkah strategis untuk memperbarui dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai komitmen pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Konsultasi awal melibatkan pemangku kepentingan Luwu Timur dan digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa di wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, serta stakeholder teknis terkait.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaharuan dokumen pascatambang merupakan langkah penting menyusul perpanjangan izin operasi tambang hingga 2035.
Perubahan bentuk perizinan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga mengharuskan penyesuaian dokumen pascatambang.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Dengan perpanjangan izin dan perubahan status menjadi IUPK, otomatis dokumen pascatambang perlu diperbaharui,” ucapnya.
Baca juga: Fathur Razaq Resmi Buka Koni Sulteng Cup 2025 di Lapangan Batu Raja Tomini
Ia menegaskan bahwa pembaharuan dokumen ini tidak hanya mengatur penutupan operasi, tetapi juga memuat proyeksi pembukaan lahan, rencana reklamasi, pemulihan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi diperlukan, hingga pemantauan jangka panjang.
“Ini baru konsultasi awal. Kami ingin menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sebelum dokumen disusun,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian rehabilitasi ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang.
Seluruh masukan dicatat dan didokumentasikan PT Vale sebagai bahan penyempurnaan dokumen pascatambang blok Sorowako sebelum diserahkan ke Kementerian ESDM.
Plt. Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengapresiasi langkah transparan PT Vale dan mengajak masyarakat turut mendukung agenda perusahaan.
“Alhamdulillah, hanya Luwu Timur yang tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. PT Vale adalah milik kita, sehingga harus dijaga,” tuturnya.
Ramadhan juga menyoroti konsekuensi perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024, termasuk skema pajak, bagi hasil, dan mekanisme sharing profit dari laba bersih.
“Dalam IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah mendapat bagi hasil dari laba bersih. Ini perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Konsultasi awal ini menegaskan komitmen PT Vale untuk memastikan bahwa seluruh tahapan operasi tambang, termasuk penutupannya, tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.












