GLOBALSULTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Alfian Chaniago meminta agar honorer siluman yang diduga lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan melalui akun Facebook-nya Alfian Chaniago usai mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama rombongan anggota DPRD Palu lainnya, Selasa (25/11/2025).
“Untuk yang lulus PPPK secara tidak wajar, lebih baik memundurkan diri saja,” ucapnya.
Legislator dari partai Gerindra itu juga meminta agar honorer K2 dan K3 agar tetap bersabar sembari menunggu proses penyelidikan tenaga honorer siluman yang lulus dalam proses seleksi PPPK maupun pengusulan PPPK paruh waktu.
“Kepada teman-teman harus banyak bersabar, secara pribadi saya sudah berusaha semampu dan sesuai dengan tugas, saya berharap ada mukjizat dari Allah, tidak ada yang tidak mungkin jika Allah menghendaki,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Selasa, 25 November 2025.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari persoalan 1.171 honorer yang tidak diusulkan masuk dalam penerimaan PPPK paruh waktu serta dugaan adanya honorer siluman lulus seleksi PPPK formasi 2024.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palu Rico Djanggola bersama Wakil Ketua I Muhlis U Aca, Ketua Komisi B Rusman Ramli, Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri dan beberapa anggota DPRD lainnya diterima langsung oleh Kepala BKN Prof Zudan.
“Kami meneruskan aspirasi para honorer yang tidak terakomodasi dan ada dugaan PPPK fiktif (siluman) yang diloloskan, kami laporkan semua itu,” ucap Rico Djanggola.
Sementara, Kepala BKN Prof Zudan mengatakan penyelesaian masalah PPPK fiktif (siluman) dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembatalan Nomor Induk (NI-PPPK) ke BKN.
“Permasalahan PPPK fiktif harus diselesaikan di daerah, SK yang tidak memenuhi syarat bisa dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan NI-PPPK,” ujarnya.
Ihwal pergantian tenaga PPPK yang bermasalah, harus menunggu aplikasi KemenPAN dibuka. Selain itu, kata Zudan, pengusulan tenaga paruh waktu pun menunggu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) kembali dibuka.
“Pembukaan aplikasi tidak bisa dilakukan tiba-tiba, tetapi membutuhkan persetujuan lintas kementerian,” tuturnya.
Pasca kunjungan ke BKN, rombongan DPRD mendatangi Komisi II DPR RI. Mereka diterima oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Anggota Komisi II Longki Djanggola.
Tak berbeda, Komisi II pun menyatakan bahwa pengajuan perbaikan data maupun penggantian PPPK yang bermasalah, harus menunggu SIASN dibuka.
“Pemkot harus aktif berkomunikasi dengan KemenPAN soal pembukaan SIASN,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Kemudian, Longki Djanggola menyatakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jangan sampai ada hak orang yang tidak kita penuhi, padahal mereka sudah lama mengabdi,” jelas Longki.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Rico Djanggola memastikan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Rico juga mendorong agar Pemkot Palu bertindak cepat dan membenahi administrasi kepegawaian yang sebelumnya dinilai bermasalah.
“Ini menyangkut masa depan 1.171 orang yang selama ini mengabdi, kami akan pastikan mereka mendapat kepastian,” pungkasnya.












