Seputar Sulteng

Gubernur Sulteng Soroti Kejanggalan Perpanjangan HGB di Kawasan Trans LIK Tondo

Global Sulteng
×

Gubernur Sulteng Soroti Kejanggalan Perpanjangan HGB di Kawasan Trans LIK Tondo

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Soroti Kejanggalan Perpanjangan HGB di Kawasan Trans LIK Tondo
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Selasa (21/10/2025).

Dalam rapat yang digelar di ruang kerjanya itu, Gubernur menyoroti sejumlah kejanggalan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lembah Palu Nagaya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dari laporan yang disampaikan pihak ATR/BPN, diketahui HGB perusahaan asal Semarang tersebut telah diperpanjang sejak 2023, meski masa berlakunya baru akan berakhir pada 2025.

Selain itu, peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.

Baca juga: Pansus DPRD Sulteng Dorong Penertiban dan Penghapusan Aset Tak Produktif

“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” ucap Gubernur Anwar Hafid.

Anwar Hafid juga menyoroti fakta bahwa sejak HGB diterbitkan pada 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare tersebut belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Padahal, sesuai ketentuan, perpanjangan HGB hanya dapat diberikan untuk lahan yang telah dikelola secara produktif.

Anwar Hafid menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk segera melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo, sekaligus menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menjelaskan bahwa perusahaannya hanya memiliki lahan seluas 3,2 hektare, hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang terletak di area Mess Pondok Karya.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng.

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, warga di Mess Pondok Karya merupakan peserta program transmigrasi resmi sejak awal 1990-an.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga transmigrasi resmi yang telah tinggal di lokasi itu sejak awal program,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menekankan pentingnya penyelesaian yang humanis dan berkeadilan.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Rustia Tompo Segera Serahkan Bantuan Fasilitas Olahraga dan Dorong Penguatan UMKM

“Kita berharap semua pihak bijak menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Pengusaha juga diharapkan turut mencari jalan tengah yang terbaik,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Satgas PKA Sulteng akan menelusuri lebih jauh dokumen dan fakta lapangan sebelum Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan selanjutnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang adil, berpihak pada masyarakat, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo.