GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga raperda tersebut disetujui melalui rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Senin, 29 September 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Aristan dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sulteng Sebut Anggaran Makan Minum Sesuai Aturan
Sekdaprov Sulteng Novalina menyampaikan pembahasan raperda dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD serta telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Hasilnya, ketiga Raperda tersebut dinilai layak dari sisi substansi maupun formil untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pasca disahkan tiga raperda tersebut, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait kini memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perda tersebut juga diyakini akan memberi manfaat nyata bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025–2029, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan”.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” ujarnya.
Novalina juga meminta perangkat daerah segera melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan serta menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum.
Baca juga: Paket Komplit Program Berani Tertib Administrasi Kependudukan Dimulai dari Parigi Moutong
“Saya meyakini ketiga Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sulteng, baik dari aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” tuturnya.
Tiga Perda yang disahkan masing-masing adalah:
1. Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
2. Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
3. Perda tentang Ketenagakerjaan.