Seputar Sulteng

Berikut Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Kena Sanksi Pemberhentian Sementara Akibat Melanggar Aturan

Global Sulteng
×

Berikut Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Kena Sanksi Pemberhentian Sementara Akibat Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Berikut Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Kena Sanksi Pemberhentian Sementara Akibat Melanggar Aturan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 aktivitas perusahaan tambang di sejumlah wilayah di Indonesia. 15 perusahaan tambang di antaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: Unsplash/DominikVanyi.

GLOBALSULTENG.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 aktivitas perusahaan tambang di sejumlah wilayah di Indonesia. 15 perusahaan tambang  di antaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemberhentian sementara aktivitas pertambangan tersebut tertuang dalam surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Realisasi KUR UMKM di Sulteng Tembus Rp2,4 Triliun Periode Januari-September 2025

Adapun sanksi pemberhentian sementara itu diberikan lantaran perusahaan tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan.

“Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender,” bunyi surat tersebut.

Meski begitu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.

ESDM juga meminta agar pemegang IUP segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.

Sanksi pemberhentian sementara secara otomatis batal, apabila pemegang IUP telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim Komitmen Perjuangkan Kebutuhan Rakyat

Berikut daftar 15 perusahaan tambang di Sulteng terkena dampak pemberhentian sementara:

1.CV Tiga Dara (Mineral).

2.CV Warsita Karya (Mineral).

3.PT Anugerah Arga Pratama (Mineral).

4.PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral).

5.PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral).

6.PT Citra Anggun Baratama (Mineral).

7.PT Citra Molamahu (Mineral).

8.PT Dotata Utama (Mineral).

9.PT Luwuk Gas Sejati (Mineral).

10.PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral).

11.PT Mulai Dari Indonesia (Mineral).

12.PT Multi Dinar Karya (Mineral).

13.PT Pantas Indomining (Mineral).

14.PT Trio Kencana (Mineral).

15.PT Vio Resources (Mineral).