GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aktivitas reklamasi untuk proyek pembangunan jetty telah membuat kerugian terhadap para nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Pasalnya, aktivitas yang dilakukan oleh PT Arasmamulya dan PT Muzo membuat nelayan harus kehilangan lokasi tambatan perahu serta akses jalan menuju laut.
Ketua Himpunan Nelayan Sulteng Djaya Rahman mengatakan aktivitas yang dilakukan di wilayah Sungai Palayua dan pesisir pantai Taipa ini telah menyebabkan kerusakan ekologi hingga gangguan terhadap kehidupan nelayan.
Baca juga: Lantik 30 Pejabat Fungsional, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido Minta Hadirkan Inovasi
“Tambatan perahu di pesisir Taipa dihilangkan perusahaan dengan alasan reklamasi, bahkan akses jalan ke pantai ditutup, sehingga nelayan kesulitan melaut,” ucapnya, Jumat 5 September 2025.
Djaya Rahman menduga reklamasi pembangunan jetty ini belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Selain itu, aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan, seperti UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, UU penataan ruang, UU pokok agraria serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang kawasan pesisir teluk palu.
Kata Djaya Rahman, warga dan pihak perusahaan sempat dimediasi di Kantor Kelurahan Taipa pada 25 Juni 2025.
Adapun dalam mediasi itu, pihak perusahaan menjanjikan kompensasi sebesar Rp 2 juta untuk relokasi tambatan perahu dan pembangunan rumah perahu (sompoa). Tetapi, kesepakatan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan.
Baca juga: Terpilih Aklamasi, Angly-Aberson Pimpin GMKI Cabang Palu Masa Bakti 2025-2027
“Bahkan perjanjian kompensasi disusun dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh para nelayan,” ujarnya.
Sehingga, para nelayan mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi perizinan dan legalitas operasional perusahaan tambang galian c tersebut.












