Seputar Sulteng

Pemkab dan Kejari Morowali Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Pembangunan Pasar Bahodopi

Global Sulteng
×

Pemkab dan Kejari Morowali Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Pembangunan Pasar Bahodopi

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: Syahril
Pemkab dan Kejari Morowali Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Pembangunan Pasar Bahodopi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, para Asisten Pemkab, jajaran Kepala OPD yang bersangkutan, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya. Giat penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Hotel Soldadu, Kamis ( 4/9/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk MoU tersebut, dalam rangka kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi yang dalam hal ini berfokus terhadap Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah rencana pembangunan pasar tersebut.

Baca juga: Bupati Buol Lolos dari Status Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Praktisi Hukum Sulteng: KPK Hilang Taring

Kesepakatan ini guna memperkuat kerjasama antara Pemkab Morowali bersama Kejati Morowali melalui pendampingan yang berkaitan dengan masalah hukum perdata.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi seluruh pihak sehingga segala pekerjaan yang berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak dapat dikerjakan dengan sportifitas sebab telah berada dibawah pendampingan hukum yang sah oleh negara dan daerah.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf menyampaikan, sepanjang kepemimpinan beliau dari awal tahun 2025, seluruh pekerjaan yang berjalan sudah dipastikan merupakan pekerjaan yang telah berlangsung dibawah pengamatan baik beliau, namun segala hal tersebut tetap membutuhkan pendampingan hukum yang sempurna dan dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pihak yang sejalan dengan Pemdakab Morowali.

“Selama tahun 2025 ini berjalan, semua proyek dan pekerjaan yang ada adalah yang saya ketahui dan saya selalu mengikuti progres dari pekerjaan tersebut,  tidak dapat saya tepis, bahwasanya pendampingan hukum yang lebih profesional dan paham memang sudah seharusnya diterapkan”, ujar Iksan Baharudin.

Mengingat hal tersebut, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, edukasi dan informasi dari berbagai kalangan sangat diperlukan agar dapat meningkatkan kesadaran juga pengetahuan masyarakat tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Morowali Berhasil Tenangkan Massa Aksi Lewat Dialog dan Komitmen Bersama

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, maka melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang baik bagi proses pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah kita, Kabupaten Morowali.

Sinergi yang dibangun Pemkab Morowali bersama Kejari Morowali adalah demi mewujudkan jejaring, kemitraan juga koordinasi dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara untuk keberlangsungan infrastruktur yang lebih baik lagi.