Seputar Sulteng

Pansus II DPRD Palu Rampungkan Raperda Jaringan Utilitas, Pastikan Tak Bebani APBD

Global Sulteng
×

Pansus II DPRD Palu Rampungkan Raperda Jaringan Utilitas, Pastikan Tak Bebani APBD

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pansus II DPRD Palu Rampungkan Raperda Jaringan Utilitas, Pastikan Tak Bebani APBD
DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis Aca, serta dihadiri perwakilan Wali Kota Palu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, Senin (25/8/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Status Bupati Buol Jadi Sorotan Usai KPK Tetapkan Tersangka Eks Wamenaker Noel Buntut Kasus Dugaan Pemerasan K3

Ketua Pansus II DPRD Palu Alvian Chaniago, dalam laporannya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jaringan utilitas terpadu tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengandalkan keterlibatan investor dan pihak ketiga untuk mendukung pembiayaan.

“Skema pembiayaan ini menjadi penting agar keuangan daerah yang terbatas tidak tergerus, sementara pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan,” ucapnya.

Selain skema pendanaan, Raperda ini juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta.

Baca juga: ACC Palu Gandeng Media Tingkatkan Literasi Pembiayaan Aman dan Nyaman

Dalam penutupan rapat, pimpinan sidang, Muhlis Aca, menyatakan DPRD Kota Palu menerima hasil kerja Pansus II sekaligus resmi membubarkan pansus tersebut.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pembangunan infrastruktur utilitas terpadu di Kota Palu dengan pola pembiayaan yang lebih sehat dan tidak membebani keuangan daerah.