GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/XX/DULCAPIL/VIII/2025 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (13/8/2025).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Dalam surat edaran tersebut, Iksan mengatakan seluruh pegawai Disdukcapil Morowali, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dilarang melakukan atau menerima bentuk gratifikasi, pungli, maupun suap dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Baca juga: Pemkab Morowali Buka Orientasi PPPK, Ingatkan soal Peran Strategis ASN dalam Pembangunan Daerah
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
“Seluruh pelayanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen lainnya diberikan secara gratis sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Bupati memastikan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum, termasuk sanksi pidana bagi pelaku.
Pemkab Morowali juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik gratifikasi, pungli, atau suap di Disdukcapil. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp 082239373036, website resmi disdukcapil.morowalikab.go.id, email dkcsmorowali@gmail.com, atau akun Facebook dukcapil_morowali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta budaya pelayanan publik yang jujur, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan nyaman tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.












