GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra memastikan akan menindak tegas oknum polisi berinisial G yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kata Roy Satya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada okum anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik tersebut.
Baca juga: Polres Morowali Amankan Oknum Polisi dan Tiga Security PT IMIP Diduga Terlibat Pengeroyokan
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana, melanggar kode etik, diproses kode etik, melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ucapnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Menurut Roy Satya, oknum anggota yang diduga terlibat dalam pengeroyokan akan menjalani dua proses hukum jika terbukti melanggar pidana. Hal itu mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan, jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Roy Satya menambahkan, kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan satu pemuda berinisial MR (19) tewas telah memasuki tahap penyidikan. Ia meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan proses penanganan kasus tersebut.
“Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami imbau kepada masyarakat, jangan khawatir, anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tuturnya.












