Seputar Sulteng

Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas

Global Sulteng
×

Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas

Sebarkan artikel ini
Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas
Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu usai menerima grasi Nomor 1/G/2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu usai menerima grasi Nomor 1/G/2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyaraktan Sulteng Bagus Kurniawan melalui video yang beredar di grup WhatsApp, Minggu (3/8/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Program Berani Sehat Pemprov Sulteng Jawab Tantangan Akses Kesehatan Warga yang Tak Tercover JKN

Bandjela Paliudju yang merupakan Gubernur Sulteng dua periode (1996- 2021 dan 2006-2011) ini dibebaskan pada Jumat 1 Agustus 2025.

“Kami menyerahkan surat bebas bapak Bandjela Paliudju yang mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Dinas PMD Sulteng Gelar Bimtek Aparatur Pemerintah Desa Menuju Desa Percontohan Anti Korupsi

Seyogianya, kata Bagus, Bandjela Paliudju menjalani sampai 1 Mei 2026, karena masih terdapat sisa pidana 10 bulan.

Baca juga: Tujuh Taruna-Taruni Asal Polda Sulteng Lulus Seleksi Akpol 2025, Berikut Daftar Namanya

Diketahui, Bandjela Paliudju adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi, dana operasional Gubernur Tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,25 miliar.

Baca juga: LPR Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi-TPPU di Kemnaker, Pengembalian Moge Tak Hapus Pidana

Putusan kasasi Mahkamah Agung, Bandjela di vonis pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sekira Rp 7.78 miliar subsider 3 tahun penjara.